Berita

net

Hukum

Romi Herton dan Istri Sogok Akil Muchtar Rp 14 Miliar dan 317 Ribu Dolar AS

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN:

. Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istri Masyito didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,1 miliar dan 316,700 dolar AS. Suap diberikan saat Akil masih aktif sebagai Ketua MK melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.

Jaksa KPK, Ely Kusumastuti mengatakan uang diberikan guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo.

Dalam surat dakwaan dipaparkan Romi maju kembali dalam Pilkada Wali Palembang periode 2013-2018. Pilkada yang digelar April 2013 lalu itu diikuti tiga  pasangan calon yakni Mularis Djahri-Husni Thamrin, Romi Herton-Harno Joyo dan Sarimuda-Nelly Rasdania.


Sarimuda-Nelly keluar sebagai pemenang dengan raihan suara 316.923. Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915. Romi dan pasangannya lalu mengajukan keberatan ke MK pada 16 April 2013. Dari sinilah aksi suap menyuap terjadi. Adapun sidang dipimpin oleh Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

"Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi Herton kepada Akil Mochtar," terang Ely membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 20/11).

Akil menyetujui permohonan dari Romi. Dia lalu meminta Muhtar agar menyampaikan pesan ke Romi agar menyiapkan uang. Romi melalui istrinya, Masyitoh lalu Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan 316,700 dolar AS kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. Penyerahan dilakukan pada 13 Mei 2013.

"Setelah penyerahan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, pada tanggal 14 Mei 2013 terdakwa Masyito menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh terdakwa Romi Herton dan Harno Joyo ke MK tersebut kepada Muhtar Ependy melalui SMS berisi 'Alhamdulillah tar, semua ayuk n kyai serahkan sama muchtar krn kami sda ga tau lg'," urai Jaksa Ely.

Pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah USD 316,700 kepada Akil Mochtar di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel. Sedangkan pada tanggal 20 Mei 2013 Muhtar Ependy menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,866 miliar kepada Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Rati Samagat di BNI Cabang Pontianak.

"Sedangkan sisa uang epmberian Romi Herton dan Masyito Rp 7,528 miliar disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Canang Jakarta.

Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang pada tanggal 20 Mei 2013 sesuai dengan permohonan yang diajukan Romi Herton-Harno Joyo. Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara Kota Palembang denga kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Sarimuda-Nelly Rasdania menjadi 316.896 suara.

"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton dan Masyito menyerahkan uang lagi kepada Akita melalui Muhtar Ependy yang diserahkan secara bertahap," terang jaksa.

Transfer dilakukan ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede pada tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya ke rekening Lia Tri Tirtasari pada Bank BCA KCP Klp Gading Villa sebanyak 3 kali pentransferan yaitu tanggal 30 Mei 2013 Rp 1 miliar, tanggal 25 Juni 2013 Rp 250 juta dan ke rekening Muhtar Ependy pada Bank BCA KCP Cempaka Putih sebanyak 2 kali pentransferan tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan 3 Juli 2013 sebesar 250 juta. "Sehingga jumlah keseluruhannya Rp 2,750 miliar," sambung jaksa.

Romi Herton dan Masyito didakwa pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya