Berita

artha meris simbolon/net

Hukum

Kubu Artha Meris Pikir-pikir Lawan Putusan Hakim

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Putusan penjara tiga tahun terhadap Presiden Direktur PT. Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.

Begitu dikatakan pengacara Artha, Otto Hasibuan menanggapi hasil putusan kliennya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," terangnya.


Hakim, kata dia, hanya mengacu pada keterangan tunggal, yakni Deviardi dalam pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap kliennya. Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi.

"Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

"Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," sambung dia, menambahkan.

Walau begitu, Otto masih belum berani memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.

Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar 522.500 dolar AS. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[wid] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya