Berita

artha meris simbolon/net

Hukum

Kubu Artha Meris Pikir-pikir Lawan Putusan Hakim

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Putusan penjara tiga tahun terhadap Presiden Direktur PT. Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.

Begitu dikatakan pengacara Artha, Otto Hasibuan menanggapi hasil putusan kliennya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," terangnya.


Hakim, kata dia, hanya mengacu pada keterangan tunggal, yakni Deviardi dalam pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap kliennya. Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi.

"Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

"Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," sambung dia, menambahkan.

Walau begitu, Otto masih belum berani memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.

Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar 522.500 dolar AS. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya