Kuasa hukum tersangka kasus investasi Rp 300 miliar ke PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani menyesalkan langkah penahanan kliennya oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan dari Ihza&Ihza Law Firm, penetapan kliennya sebagai tersangka tak mendasar.
"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT. BLJ terbengkalai," kritik Arfa melalui siaran persnya, Kamis (20/11).
Seharusnya, lanjut Arfa, kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (mitra kerja PT Surya Citra Riau, anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan.
"Seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus," terangnya.
Sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.
Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.
Bahkan sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi.
"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.
Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.
[wid]