Berita

Hukum

Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:07 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka kasus investasi Rp 300 miliar ke PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani menyesalkan langkah penahanan kliennya oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan dari Ihza&Ihza Law Firm, penetapan kliennya sebagai tersangka tak mendasar.

"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT. BLJ terbengkalai," kritik Arfa melalui siaran persnya, Kamis (20/11).


Seharusnya, lanjut Arfa, kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (mitra kerja PT Surya Citra Riau, anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan.

"Seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus," terangnya.

Sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.

Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.

Bahkan sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi.

"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya