Berita

Hukum

Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:07 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka kasus investasi Rp 300 miliar ke PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani menyesalkan langkah penahanan kliennya oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan dari Ihza&Ihza Law Firm, penetapan kliennya sebagai tersangka tak mendasar.

"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT. BLJ terbengkalai," kritik Arfa melalui siaran persnya, Kamis (20/11).


Seharusnya, lanjut Arfa, kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (mitra kerja PT Surya Citra Riau, anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan.

"Seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus," terangnya.

Sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.

Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.

Bahkan sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi.

"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya