Berita

Hukum

Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:07 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka kasus investasi Rp 300 miliar ke PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani menyesalkan langkah penahanan kliennya oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan dari Ihza&Ihza Law Firm, penetapan kliennya sebagai tersangka tak mendasar.

"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT. BLJ terbengkalai," kritik Arfa melalui siaran persnya, Kamis (20/11).


Seharusnya, lanjut Arfa, kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (mitra kerja PT Surya Citra Riau, anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan.

"Seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus," terangnya.

Sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.

Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.

Bahkan sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi.

"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya