Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, divonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim.
Meris terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat itu, Rudi Rubiandini, dengan uang sebanyak US$ 522.500.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif, saat membacakan amar putusan atas terdawak Meris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11).
Maksud pemberian uang dari Meris itu agar Rudi mau menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas untuk diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Hakim Syaiful menyatakan perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim Anggota Anwar menyatakan, Meris terbukti empat kali memberikan duit kepada Rudi melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi. Penyerahan duit itu dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah US$ 22.500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai US$ 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar US$ 200 ribu.
Hakim Anwar mengatakan, walaupun terdakwa membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi dan tidak mengenal Deviardi, tapi majelis hakim menepis hal itu. Menurut dia, bila dihubungkan dengan alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi-saksi maka Meris memang terbukti mengalirkan sejumlah dana kepada Rudi.
"Pemberian uang oleh terdakwa kepada Rudi Rubiandini ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Anwar.
Hakim Anwar mengatakan, Marihad juga pernah datang ke kantor SKK Migas dan melobi Rudi supaya segera menurunkan formulasi harga gas PT KPI. Dia merasa harga beli gas itu terlampau tinggi ketimbang saingan mereka, PT Kaltim Pasific Amoniak.
Menindaklanjuti hal itu, Rudi lantas memerintahkan Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis, buat memantau perkembangan gas PT KPI dan PT KPA. Rudi juga memerintahkan supaya Popi dan anak buahnya, Widhyawan Prawiraatmadja, menaikkan harga jual gas PT KPA dan menurunkan harga gas PT KPI. Hal itu mesti dilakukan supaya pemasukan negara tetap imbang. Meris juga menyampaikan dokumen permohonan revisi formulasi harga gas kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
"Majelis tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan" kata Hakim Anggota Ugo.
Seperti diketahui, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Meris dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut Meris dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, maka Meris mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
[ald]