Pasca Kenaikan BBM, Disparitas Harga Hanya Rp 4.000 Per Liter
Pemerintah diharapkan tidak lengah pasca menaikkan harga BBM subsidi. Kegiatan penyimÂpangan dinilai masih ada karena disparitas harga masih tinggi, khususnya untuk solar.
Ketua Umum Asosiasi PenyaÂlur Bahan Bakar Minyak IndoÂnesia (APBBMI) Ahmad Faisal mendukung langkah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.
Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas harÂga antara subsidi dengan non subÂsidi,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas harÂga antara subsidi dengan non subÂsidi,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, harga solar non subsidi yang dijual di dalam negeri yang dipasok oleh Badan Usaha Niaga Umum atau Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum lain dijual antara Rp 11.500 per liter sampai Rp 12.000 per liter.
Faisal menganggap dengan ditetapkannya harga solar subsidi menjadi Rp.7.500 per liter, maka disparitas harga solar antara harga solar bersubsidi dengan harga solar non subsidi menjadi sekitar Rp 4.000 per liter. Ini lebih kecil ketimbang disÂparitas harga seÂbeÂlum harga solar subsidi dikoÂreksi pemerintah,†katanya.
Faisal berharap, dengan berÂkurangnya dispaÂritas harga bisa meningkatkan penjualan solar non subsidi dan berpotensi memiÂnimalisir penyelewengan BBM subsidi.
Namun, pihaknya berharap agar pemerintah dan aparat peneÂgak hukum tetap melakukan peÂngaÂwasan yang ketat dan berÂkelanjutan terhadap solar berÂsubsidi. Apalagi masih terdapat disparitas harga sekitar Rp 4.000 per liter antara harga solar subsidi dan non subsidi.
Setiap celah yang mampu memberi peluang penyelewengan BBM bersubsidi harus ditiadaÂkan,†tukasnya.
Karena itu, APBBMI berharap kepada Menteri ESDM Sudirman Said menata ulang regulasi terÂkait usaha niaga BBM non subÂsidi, dengan menetapkan regulasi yang mampu mengoptimalkan pemasaran. Dengan demikian, usaha niaga BBM non subÂsidi bisa menekan pengÂgunaan BBM subsidi termasuk menghilangkan penyelewengan.
Faisal mengatakan, salah satu regulasi yang perlu dikaji ulang Menteri ESDM adalah Permen ESDM No 16 Tahun 2011 tentang KeÂgiatan Penyaluran BBM. Dia berharap, usaha niaga BBM subÂsidi tidak dikenakan aturan terÂsebut. ***