Berita

yenny wahid/net

Politik

Yenny Wahid Tawarkan Dua Solusi Hindari Diskriminasi E-KTP

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebut dirinya hanya mendukung pengosongan kolom agama pada KTP elektronik (E-KTP).

Padahal, putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid ini juga mendukung pilihan untuk mengisi kolom agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, bukan semata mengosongkan kolom agama.

"Yang tepat, saya mendukung pengisian kolom agama di E-KTP sesuai agama dan kepercayaan yang dianut pemeluknya, dan juga mendukung pengosongan," tegas Yenny dalam rilis, Rabu siang (19/11).


"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," imbuhnya.

Yenny mengatakan, selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama. Padahal, itu bertentangan dengan UU 23/2006 dan direvisi menjadi UU 24/2013 Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 64 ayat (2) UU 24/2013 disebutkan: "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan".

Untuk menghindari diskriminasi terhadap warga negara, ibu tiga anak ini meminta negara mengakomodir warga negara yang memiliki agama dan keyakinan selain yang resmi diakui negara. Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka.

"Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisinya selain tanda strip. Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkas mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia ini. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya