Berita

gayus tambunan/net

Hukum

Kejaksaan Eksekusi Harta Gayus Tambunan yang Tersimpan di BI

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang disimpan di Bank Indonesia, hari ini (Senin, 17/11).

Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang dikesekusi antara lain berupa uang 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, uang tunai Rp 201.089.000 dan 31 keping logam mulia @100 gram.
Eksekusi dilakukan bersma tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting yang memimpin langsung eksekusi didampingi  Kepala PPA Kejaksaan Chuck Suryosumpeno.

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting yang memimpin langsung eksekusi didampingi  Kepala PPA Kejaksaan Chuck Suryosumpeno.

Chuck menambahkan masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.  

"Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," beber Chuck.

Lebih jauh Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara Gayus Tambunan yang divonis 31 tahun penjara sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya