Berita

Politik

Berikut Isi Lengkap Kesepakatan Damai KMP dan KIH

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kesepakatan damai dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah ditandatangani di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).

Penandatanganan dilakukan dua kali. Pertama, diteken oleh perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yaitu Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham dengan politisi Koalisi Merah Putih (KMP) dari PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Olly Dondokambey.

Setelah itu, pimpinan DPR bersama dengan semua ketua fraksi menandatangani kesepakatan tersebut.


Berikut selengkapnya isi dokumen perdamaian KMP dan KIH di DPR beserta lima butir kesepakatannya:

Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara dan melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus terus bekerja secara produktif sesuai amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan Negara

Bahwa alinea Kedua Pembukaan UUD Negara Republk Indonesia Tahun 1945, cita-cita kemerdekaan adalah untuk mewujudkan Negara, Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur

Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesa Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga Negara memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD DPRD mengenai Sumpah anggota DPR RI, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014 huruf huruf c,  huruf d,  huruf e dan huruf f, untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat serta menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

Dalam menghadapi tantangan DPR RI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab konstitusionalnya memandang perlu segera mendorong Koalisi Merah Puth dan Koalisi Indonesia Hebat untuk membangun ikhtiar politik agar DPR RI dapat melaksanakan fungsinya secara efektif

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memohon Ridho Allah Tuhan yang maha kuasa, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersepakat dan setuju terhadap hal-hal sebagai berikut

1.  Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan, sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (alat kelengkapan dewan) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI

3 Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar DAN BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4 Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5 Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.

[ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya