Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mau menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasanya.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Ferry Yahya mengatakan, pihakÂnya sudah mengusulkan kepada KPK untuk menindak kemenÂteÂrian, lembaga, BUMN dan BUMD yang nakal. Saya pernah dipanggil KPK yang meminta penjelasan dan maÂsukan soal P3DN (PeningÂkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri),†ujar Ferry kepada RakÂyat Merdeka seusai acara Forum Grup Diskusi (FGD) P3DN di Batam, Sabtu (15/11).
Ferry bercerita, dalam perteÂmuÂan itu KPK menanyakan program P3DN yang mewajibkan kemenÂteÂrian dan BUMN untuk membeli proÂduk dalam negeri terkait peÂngaÂdaan barang meski lebih mahal 25 persen dari buatan impor. TerÂnyata, KPK menduÂkung langkah pemerintah terseÂbut guna meÂningkatkan industri dalam negeri.
Karena itu saya mengusulkan kepada KPK untuk menangkap mereka yang tidak mau mengÂgunakan produk dalam negeri. Itu kan merugikan negara seperti korupsi,†ungkapnya.
Menurutnya, Peraturan PemeÂrintah (PP) soal pemberdayaan inÂdustri, pengamanan industri dan penyelamatan industri sudah selesai. Saat ini tinggal menungÂgu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ferry mengatakan, dengan keluarnya aturan itu tidak ada alasan lagi untuk tidak mengÂgunakan produk dalam negeri bagi kementerian dan BUMN.
Terkait status BUMN yang sudah terbuka (Tbk), di mana peÂngadaan barangnya harus diÂputuskan melalui rapat umum pemeÂgang saham (RUPS), Ferry menegaskan, BUMN harus mengikuti aturan pemerintah.
Awalnya kita ada kendala untuk BUMN yang terbuka, karena sahamnya sudah tidak 100 persen dimiliki pemerintah dan mereka juga ditargetkan laba,†ucapnya.
Tapi, dengan keluarnya kebiÂjakan ini, BUMN harus tunduk. Apalagi dalam aturan tersebut sudah mengatur sanksi mulai dari peringatan, pemecatan pejabat terkait hingga pencabutan izin. Untuk sanksi denda, sementara maksimal Rp 3 miliar.
Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan swasta yang mengÂgarap program pemerintah dan perusahaan tambang. Makanya Freeport dan Newmont diwajibÂkan menggunakan produk lokal dalam produksinya. Jika tidak mau, bisa dicabut izinnya,†tegasnya.
Ketua Bidang Industri GaÂbungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya mengatakan, mesÂki sudah ada peraturan laraÂngan impor dan barang wajib digunakan, dalam praktiknya barang impor tetap ada.
Tuduhan produk dalam negeri mahal itu tidak benar. Apalagi proÂduk dalam begeri terbukti bisa diÂekspor dan bersaing dengan harga produk dalam negeri,†ujarnya.
Karena itu, dalam pengadaan dalam negeri perlu dilakukan pelelangan terbatas yang hanya diikuti produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai deÂngan spesifikasi yang dibutuhkan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mendukung pemerintah menggenjot pengguÂnaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa. Itu bagus untuk mendukung industri dalam negeri,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Terkait pemberian sanksi dan pelaporan ke KPK bagi BUMN yang tidak menggunakan barang dan jasa, Tri menyerahkan sepeÂnuhnya kepada pemerintah. Yang jelas, dalam pembangunan maupun renovasi bandara, pihakÂnya sudah lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. ***