Berita

hatta rajasa:net

Politik

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR

SABTU, 15 NOVEMBER 2014 | 19:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih  (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.

Begitu kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, Kompleks Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR. KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.


"Jadi kita secara substansial, hak interpelasi itu adalah hak yang melekat dalam UUD 1945, menyebut itu hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Ini diatur dalam pasal tersendiri tidak ada pasal lain soal hak itu," ungkapnya.

Pasal tersendiri yang sudah mengatur soal hak-hak DPR itu, lanjut Hatta, tertuang dalam pasal 79. Pasal itu disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.

Sementara pasal 98 ayat 6 yang menyatakan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat tetap dipertahankan. Alasannya, parlemen tidak akan berfungsi jika pasal ini dihilangkan. sedang, bagian yang dihapus hanya pengulangan kata interpelasi dalam pasal tersebut.

"Di sini (Pasal 98) ada dikatakan bahwa kalau tidak melaksanakan maka DPR bisa mengusulkan penggunaan interpelasi, itu dihilangkan karena sudah diatur di pasal sebelumnya (Pasal 79)," jabarnya.

"Kalau mengulang ya dihilangkan," demikian Hatta. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya