Berita

romy-suryadharma ali/net

Politik

KONFLIK INTERNAL PPP

Romahurmuziy: Langkah Menkumham Beri Kepastian Hukum

SABTU, 15 NOVEMBER 2014 | 09:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019 sangat diapresiasi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy.

Menurut dia sikap Menkumham memberikan kepastian hukum kepada  setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan, tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.

Sesuai ketentuan pasal 3 UU 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AAUPB)," kata mantan Sekjen PPP yang akrab disapa dengan Romy ini dalam rilisnya Sabtu pagi (15/11).


Dengan ketetapan ini, lanjut dia, Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas kepentingan umum. Sesuai UU 2/2008 jo. Uu 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku. Karena jika itu terjadi, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Provinsi dan 1.126 anggota FPPP DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentu tidak ada.

"Tindakan Menteri juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP 5/2009 jo. PP No. 83/2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol," jelasnya.

Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di pasal 67 ay (1) UU 5/1986 tentang PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN. Dengan demikian, tindakan Menkumham  menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan.

"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tgl 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," ujarnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya