Berita

romy-suryadharma ali/net

Politik

KONFLIK INTERNAL PPP

Romahurmuziy: Langkah Menkumham Beri Kepastian Hukum

SABTU, 15 NOVEMBER 2014 | 09:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019 sangat diapresiasi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy.

Menurut dia sikap Menkumham memberikan kepastian hukum kepada  setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan, tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.

Sesuai ketentuan pasal 3 UU 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AAUPB)," kata mantan Sekjen PPP yang akrab disapa dengan Romy ini dalam rilisnya Sabtu pagi (15/11).


Dengan ketetapan ini, lanjut dia, Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas kepentingan umum. Sesuai UU 2/2008 jo. Uu 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku. Karena jika itu terjadi, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Provinsi dan 1.126 anggota FPPP DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentu tidak ada.

"Tindakan Menteri juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP 5/2009 jo. PP No. 83/2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol," jelasnya.

Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di pasal 67 ay (1) UU 5/1986 tentang PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN. Dengan demikian, tindakan Menkumham  menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan.

"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tgl 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," ujarnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya