Berita

Jokowi-JK Mau Langgar UU, Wajar KIH Minta Pasal Pemakzulan Dicabut

JUMAT, 14 NOVEMBER 2014 | 20:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar berpeluang melanggar Konstitusi dan UU APBN sekaligus. Hal ini dapat membahayakan keberlangsungan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ke depan.

"Mungkin karena potensi pelanggaran konstitusi dan hukum ini juga lah pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen ngotot menghilangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dari rencana revisi UU MD3," jelas peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra kepada redaksi (Jumat, 14/11). (Baca: PDIP Diingatkan, Hak Menyatakan Pendapat Bukan Persoalan Politik)

Dia menjelaskan, pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa segala upaya menyetarakan harga BBM dengan harga pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.


"Artinya, bila kelak Jokowi berani menaikkan harga BBM hingga Rp9.500, melampui harga pasar BBM di AS, maka Pemerintah dapat dipandang telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 sehingga sah untuk dimakzulkan oleh Parlemen," tambah Gede.

Karena di Amerika Serikat sendiri, yang sering dijadikan patokan harga pasar bebas, harga BBM sudah turun sampai ke level dibawah 3$ per galon atau setara Rp9.500 per liter. Artinya, dengan rencana kenaikan sebesar Rp3.000 harga BBM di Indonesia sudah akan setara dengan harga BBM di Amerika Serikat.

Selain itu, menurut alumnus magister FEUI ini, UU APBN pun berpotensi untuk dilanggar bila harga BBM benar dinaikkan. Karena di dalam UU APBN Pasal 7 Ayat 6a disebutkan bahwa pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi harga minyak APBN selama 6 bulan terakhir.

Faktanya, saat ini harga minyak dunia sedang turun hingga di kisaran 77$ (USD), jauh di bawah harga asumsi APBN Perubahan 2014 sebesar 105$, atau turun sebesar 27 persen. (Baca: Gede Sandra: Heran, Kenapa JK Ngotot Mau Naikkan Harga BBM)

"Jadi sebenarnya norma, konstitusi, dan perundangan di Indonesia tidak mengizinkan harga BBM naik saat ini. Kecuali jika ternyata sudah ada deal-deal tertentu dengan korporasi-korporasi pemilik SPBU asing seperti Exxon, Chevron, Shell, Total, Petronas, dll, untuk menjadikan pasar BBM lebih liberal dan kompetitif. Maka ngototnya JK (Jusuf Kalla) tidak lagi ganjil. Itu wajar saja dalam mazhab neoliberal," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya