Berita

jokowi

Pasal Membahayakan Jokowi Dicabut, Ketua DPR Pertimbangkan Usulan KIH

JUMAT, 14 NOVEMBER 2014 | 17:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sebenarnya sudah hampir menemukan titik temu. Tapi kemudian gagal lagi karena ada beberapa usulan baru dari kubu pendukung Presiden Joko Widodo.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan kronologi kesepakatan yang batal itu dalam diskusi mingguan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) bertajuk "Langkah Politik DPR di Antara Kebijakan Check and Balances dan Agenda Kesejahteraan Rakyat' di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Jumat, 14/11).

Saat kisruh terjadi di DPR, Setnov mengundang politisi PDIP yang kemudian menjadi juru runding KIH, yaitu Pramono Anung, pimpinan DPR lain, dan kordinator pelaksana KMP Idrus Marham. Forum itu membahas keinginan KIH yang meminta supaya wakil pimpinan komisi dan badan DPR bisa tambahkan masing-masing satu untuk KIH.


"Saya berpikir yang penting tugas dan fungsi DPR berjalan baik dan bisa bersama," ujarnya.

Dalam forum itu telah disepakati KIH mendapat 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan UU MD3 menyangkut penambahan pimpinan itu akan diubah.

"Saat itu sudah (sempat) islah," tambahnya.

Namun sayang, lanjut Setnov, saat itu Pramono Anung belum menyampaikan butir kesepakatan yang dibawa itu ke pimpinan partai KIH. Sehingga dalam pertemuan petinggi partai KIH di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ada usulan baru soal pasal UU MD3 yang dianggap membahayakan Presiden Jokowi.

"KIH menambahkan permintaan soal pasal baru 74 dan 98. Saya pelajari, apakah pasal ini akan mendegredasi DPR atau tidak. Sepanjang hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat tidak terganggu, mungkin akan jadi pertimbangan kita," tandasnya.

Hingga hari ini, kesepakatan damai antara kedua kubu belum ditandatangani. Kubu KMP mengaku masih mempelajari permohonan baru KIH. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya