Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku konsen dalam menegakkan sistem presidensial. Makanya, mereka menolak praktek-praktek yang mengarah ke sistem parlementer.
"Urusan soal bagi-bagi kursi silakanlah. Kami tidak melihat itu sebagai sesuatu yang penting. Kita cuma ingin menegakkan sistem presidensial sesuai UUD 1945," tegas Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 13/11).
Menurutnya, keberadaan pasal 98 ayat 6 hingga 8 UU MD3 dan pasal 60 tata tertib DPR salah satu contoh yang mengarah ke sistem parlementer. "Ini kan mengarah ke sistem parlementer," tegasnya.
Pasal 98
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
[zul]