. Tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap aset tersangka Udar Pristono di Casablanca Jakarta Selatan sangat disesalkan. Aset tersebut saat ini masih dalam tahap Kredit Pemilikan Apartement (KPA) pada sebuah bank, yang pembayarannya juga berasal dari hasil sewa dan hasil penjualan asset lain yang dimiliki Udar sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Asal-usul aset itu dari warisan orang tua dan mertua. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen otentik dan sudah disampaikan di hadapan penyidik. Atas tindakan penyitaan yang melawan hukum tersebut, kami lagi mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum," kata penasihat hukum Udar Pristono, Wa Ode Nur Zainab, kepada beberapa saat lalu (Kamis, 13/11).
Wa Ode juga menyesalkan cara-cara yang dilakukan petugas dari Kejaksaan yang menggeledah dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat lorong pembuangan sampah. Tampak sekali petugas show up seolah-olah sebagai upaya paksa karena tidak ada itikad baik dari pemilik rumah untuk menerima para petugas tersebut. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah saat itu di rumah Udar hanya ada assisten rumah tangga yang tentu saja tidak punya keberanian untuk menerima tamu yang tidak dikenalnya.
"Semestinya akan lebih baik jika saat itu petugas kejaksaan ketika akan memasuki rumah Klien kami, dapat menghubungi petugas rutan untuk berbicara dengan Klien kami dan meminta kepada Klien kami agar berbicara atau menyampaikan pada assisten rumah tangganya untuk membukakan pintu pada petugas Kejaksaan. Hal tersebut tentu lebih manusiawi dan tidak terkesan mempermalukan Klien kami dan keluarganya sebagaimana yang terjadi saat penggeledahan kemarin sore," jelas Wa Ode.
Wao Ode pun memastikan, semua yang disita dari rumah Udar saat penggeledahan rumah tidak ada satu pun yang terkait dengan dugaan Korupsi dan TPPU tersebut. Dan karena itu, pihanya mempersilahkan penyidik untuk mempublikasikan hasil temuannya kalau memang benar ada hal-hal yang bisa menguatkan tuduhan korupsi dan TPPU.
"Bahwa sebaliknya, jika dari hasil penggeledahan tersebut tidak ada yang menguatkan tuduhan korupsi dan TPPU atas diri Klien kami, kami harap penyidik
legowo menyampaikan hal tersebut kepada publik," ungkap Wa Ode Nurzaib
Wa Ode juga mamastikan, Udar Pristono sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani, namun juga tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam proses hukum tersebut. Penyidik kejaksaan misalnya telah mempersangkakan Udar melakukan tindak pidana pencucian uang dan bahkan telah berkali-kali membuat siaran pers terkait sangkaan tersebut, namun sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Agung belum pernah menunjukan uang atau harta milik Udar yang manakah yang bersumber dari tindak pidana korupsi busway.
Wa Ode mengingatkan, menurut ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa seseorang patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang jika uang atau harta yang diperoleh merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Sementara dalam perkara Udar, hasil tindak pidana yang dimaksud adalah hasil tindak pidana korupsi bus busway, sehingga ketika Penyidik Kejaksaan Agung menuduh Udar melakukan TPPU dari pengadaan bus busway, menurut hukum seharusnya penyidik menunjukan atau mengklarifikasi uang apa atau harta apa yang diperoleh Udar dari hasil tindak pidana korupsi bus busway tersebut.
"Menjadi kewajiban penyidik untuk membuktikan dirty money tersebut. Kami mempersilahkan penyidik untuk mengkonfrontir Klien kami dengan pihak pemenang lelang (para vendor) atau pihak mana saja terkait pengadaan bus busway, apakah pernah memberikan sejumlah uang atau barang kepada Klien kami, berapa jumlahnya dan kapan waktunya, serta kami mempersilahkan pihak penyidik untuk mempublikasikannya secara besar-besaran melalui media massa.
Wao Ode menambakan bahwa Udar telah dengan itikad baik memberi Surat Kuasa kepada Penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka rekening pribadinya, istrinya dan anaknya. Namun ternyata Surat Kuasa tersebut tidak digunakan penyidik untuk mencari sumber asal uang Udar, apakah benar berasal dari hasil korupsi bus busway ataukah dari asal yang halal. Dan sampai saat ini, Udar belum pernah diperiksa atau diminta klarifikasi terkait dengan tuduhan TPPU tersebut.
"Kami yakin penyidik mensikapi Surat Kuasa Klien kami seperti itu karena sesungguhnya Klien kami memang tidak memiliki uang atau harta hasil korupsi bus busway dan TPPU.
Terakhir, Wao Ode menyayangkan sikap penyidik yang terus-terusan bicara tentang tuduhan koruspsi dan TPPU, tetapi tidak pernah menunjukan perbuatan korupsi seperti apa yang dilakukan Udar, hasil korupsinya apa, wujudnya apa, uangkah atau harta apakah yang diperoleh Klien kami dari korupsi bus busway. Hal yang terjadi hanyalah tindakan penyitaan dan penggeledahan atas asumsi semata yakni karena Udar ternyata memiliki kekayaan yang melebihi profil keuangan seorang Kepala Dinas, dan seolah-olah Udar telah mengkorup anggaran bus busway dan melakukan pencucian uang atas hasil korupsinya tersebut.
"Tindakan penyidik ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum yang berkeadilan karena menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan mengakibatkankan terjadinya pelanggaran atas Asas Legalitas dan pelanggaran atas hak asasi manusia," demikian Wa Ode Nur Zainab.
[ysa]