Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Payung Hukum Kartu Sakti Jokowi Tak Sejalan dengan Pandangan Prof Yusril

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 11:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Jokowi telah membuat payung hukum tiga kartu saktinya, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2014, pada 3 November 2014.

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra pada 6 November mengatakan, Inpres dan keputusan presiden (Keppres)  itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI.

Ia menyebut Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Soeharto sebagai instrumen hukum. Tapi setelah reformasi, tidak digunakan lagi.


"Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden, dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat," ujar Yuril. (Baca: Yusril Ihza: Puan Maharani Jangan Ngomong Kalau Tak Paham).

Sebelum pernyataan Yusril dan Inpres ini keluar, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani pernah mengatakan, kebijakan tiga kartu sakti Jokowi akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Inpres atau Keppres.

Dalam Inpres 7/2014, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada menteri dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. (Baca: Ternyata Tiga Kartu Sakti Jokowi Berpayung Hukum Inpres). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya