Berita

Hukum

SIDANG PELECEHAN JIS

Kata Dokter RS Polri, 13 Kali Disodomi Korban Bisa Mati

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 04:50 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) mengungkap sebuah fakta mencengangkan.

Dr. Jefferson, dokter dari rumah sakit Polri Jakarta, yang dihadirkan sebagai ahli mengungkapkan bahwa nanah yang ada di anus MAK bukan dari penyakit herpes melainkan akibat bakteri. Penyakit ini juga tidak ada kaitannya dengan sodomi.

"Jika memang benar korban disodomi sampai 13 kali pasti sekarang sudah mati," kata Jefferson seperti  disampaikan oleh Patra M. Zen selaku kuasa hukum dari terdakwa Agun Iskandar, usai sidang di PN Jakarta Selatan (Rabu, 12/11).


Dr. Jefferson juga mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anus terdakwa, bukan anus korban sebagaimana diminta oleh polisi.

"Dr Jefferson juga bingung dengan permintaan polisi, kenapa anus terdakwa yang diperiksa, bukan anus korban. Ini adalah bukti kejanggalan berikutnya dari kasus ini," tambah Patra.

Dr Jefferson adalah salah satu dari dua ahli yang dihadirkan oleh JPU di luar saksi di BAP. Kedua ahli ini dihadirkan setelah 13 saksi dalam 14 persidangan yang telah dilakukan tidak menemukan fakta adanya sodomi yang dilakukan pekerja kebersihan JIS terhadap AK, siswa TK di sekolah itu.
 
Pernyataan dr. Jefferson hari ini semakin memperkuat kesaksian dr. Narrain Punjabi dari SOS Medika dalam sidang 29 September 2014. Dia menyebut bahwa adanya vonis herpes pada AK kemungkinan akibat salah diagnosa.

Namun permintaan dr. Narrain agar AK kembali diperiksa seminggu setelah pemeriksaan pertama tanggal 22 Maret tidak diindahkan ibu korban. Berbekal diagnosa awal dari SOS Medika itulah ibunda dari AK mengungkap bahwa anaknya telah disodomi dan 6 pekerja kebersihan jadi pelakunya. Menyusul dari laporan ibu AK ini, satu orang pekerja kebersihan JIS tewas saat penyidikan di Polda Metro Jaya dan 5 orang lainnya kini jadi terdakwa.

Patra menambahkan, ahli lain yang dihadirkan yaitu Psikolog, Setyanu Ambarwati.  Dalam keterangannya, Ambarwati menyatakan bahwa AK memang mengalami trauma. Ambarwati juga menegaskan bahwa korban tidak akan kembali ke tempat yang membuat trauma. Namun kenyataannya, AK masih kembali ke sekolah.

"Artinya, trauma itu terjadi bukan karena sodomi. Bisa jadi korban trauma karena akibat laporan ibu korban ke polisi, harus mengikuti serangkaian pemeriksaan, seperti di rumah sakit, polisi dan juga jadi saksi," imbuhnya.

Keterangan Ambarwati hari ini sejalan dengan penjelasan Seto Mulyadi dalam sidang 13 Oktober 2014. Seto yang menjadi psikolog AK setelah kasus ini mencuat ke publik menegaskan bahwa jika sodomi terjadi maka korban tidak akan mungkin untuk kembali ke lokasi kejadian. Apalagi sesuai BAP tindakan kekerasan seksual itu dilakukan selama periode Desember 2013-Maret 2014 di lokasi yang sama.

Namun dalam sidang tanggal 3 November dua guru AK yaitu Murphy Neal Vohn dan Lusiana Christina Siahaan menegaskan bahwa siswanya ini selama Desember 2013-Maret 2014 tetap ceria di sekolah dan masih menggunakan toilet yang diduga sebagai tempat kejadian itu.

"MAK melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa dan tetap ceria. Tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada diri MAK ketika berada disekolah," demikian keterangan Murphy usai sidang di PN Selatan seperti disampaikan kembali oleh Patra.

Sementara itu terkait polemik kasus JIS yang menunjukkan banyaknya kejanggalan dan belum ditemukannya alat bukti yang kuat, sejumlah pihak meminta agar kasus ini dihentikan. Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpendapat bahwa  dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.

:Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa dibebaskan dan dakwaannya dicabut, karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada," katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan, kehadiran dua ahli  yang tidak ada di BAP, tidak masalah selama prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.

"Masalahnya  hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada. Hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," tandas Romli. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya