Berita

Busyro Muqoddas/net

Hukum

Soal Bank Mutiara, KPK Bisa Bergerak Setelah BPK

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 04:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, membeberkan alasan mengapa pihaknya akan melakukan telaah terhadap pembelian PT. Bank Mutiara oleh J Trust Co dengan harga Rp 4,5 triliun.

Busyro terangkan, telaah dilakukan guna menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak terkait perbandingan harga pembelian PT. Bank Mutiara dengan harga penyelamatan.

"Nanti akan kami telaah interval itu apakah ada abuse-nya atau tidak. Dan di balik abuse itu, kemudian ada kick back atau tidak," kata Busyro di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (12/11).


Namun lanjut Busyro, pihak KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebelum melakukan telaah.

"Tapi inikan jadi kewenangan instansi lain, yaitu dari BPK, kemudian masuk ke kami. Baru setelah masuk, kami akan menelisiknya ada atau tidak unsur-unsur kick back tadi," terangnya.

Busyro mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari kick back. Bisa juga dilihat dari unsur lain. Misalnya, ada sesuatu yang diperjanjikan.

"Unsur tindak pidana korupsinya kan dari unsur mengambil keuntungan pribadi itu, mengambil imbalan secara melawan hukum, ada sesuatu yang diperjanjikan enggak. Kalau ada sesuatu yang diperjanjikan sudah terpenuhi unsur itu," demikian Busyro.

KPK tidak dilibatkan dalam proses penjualan Bank Mutiara. Padahal, Bank Mutiara adalah bank baru yang didirikan setelah Bank Century "tumbang" pada 2008 lalu. Saat menjelang collapse, terjadi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemberian status itu membuat Bank Century digelontori dana Rp 6,7 miliar pada 2008 dan akhirnya diakuisisi Lembaga Penjamin Simpanan.

Usut punya usut, pemberian FPJP dan penetapan bank gagal ternyata berbau korupsi. KPK pun kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan tersebut. Terbukti, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi ternyata dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Boediono (mantan Wakil Presiden RI), Mulyawan D Hadad (Komisioner OJK), Ardhayadi M, serta Miranda Swaray Goeltom, dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK).

Saat KPK tengah menunggu amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Century, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang menjadi penguji perusahaan yang akan memegang saham pengendali bank, meloloskan J Trust dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pemegang saham Bank Mutiara, pada 15 September lalu. J Trust pun berhasil membeli Bank Mutiara itu senilai Rp 4,5 triliun.

Dengan begitu, perusahaan asal Jepang yang tercatat punya 10 persen saham di PT Bank Mayapada Internasional itu akan menguasai 99,996 persen saham Bank Mutiara. Saham itu semula dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008 dan menjadi Rp 8,1 triliun pada akhir Desember 2013.

Penjualan senilai Rp 4,5 triliun ini pun menyisakan pertanyaan. Sebab, ada selisih sebesar Rp3,6 triliun dari dana PMS yang digelontorkan LPS sebesar Rp 8,1 triliun. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya