Berita

Hukum

Eks Warek UI Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, dituntut selama lima tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan‎ oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.

Tafsir dinilai Jaksa KPK terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK Supardi, saat membacakan berkas tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).


Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Terdakwa juga sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik.

"Sementara pertimbangkan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI," terang Supardi.

Jaksa menilai perbuatan Tafsir lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan supaya seluruh pengadaan di kampus kuning itu dilakukan melalui PT Makara Mas. Seluruh saham perusahaan itu milik UI.

Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.

Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," terang dia.

Jaksa juga menyebut proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Yakni Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Dia bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Jaksa melanjutkan, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.

Jaksa menambahkan, karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Menurut jaksa, proyek TI Perpustakaan Pusat UI dibiayai oleh uang negara. Mereka juga menyatakan, UI sebagai lembaga pendidikan merupakan perpanjangan tangan negara. Maka dari itu, asas-asas pemerintahan negara dalam bidang pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

"Argumentasi saksi ahli Erman Radjagukguk diajukan penasihat hukum terdakwa terkait keuangan negara sungguh menyedihkan. Sebab, ahli mendasarkan pendapatnya dari pendapat sarjana-sarjana filsafat. Mestinya pendapat filsafat tidak dapat dipakai mengadili perkara hukum," tambah jaksa.

"Terdakwa adalah Wakil Rektor yang membidangi Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia. Tetapi malah membiarkan terjadinya penyimpangan berkali-kali dalam proses administrasi," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan alibi dan penyangkalan Tafsir merasa diperdaya anak buah tidak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, dosen itu juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.

"Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK," sambung Jaksa.

Jaksa menyatakan, proses pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan UI tidak adil, kolutif, dan menyalahi aturan. Sebab, lanjut dia, Tafsir dengan sengaja melaksanakan proses pengadaan yang menyimpang.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya