Berita

saleh daulay/net

Komisi VIII DPR Terima Masukan dari Aktivis Anak dan Perempuan

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 15:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para aktivis perlindungan anak, perempuan, dan anti human trafficking di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 12/11).

Dalam RDPU tersebut hadir 17 orang aktivis mewakili lima lembaga yang diundang yaitu KPAI, P2TP2A Jabar, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Unit PPA Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay menjelaskan, RDPU ini untuk mendapatkan masukan terkait program aksi dan pengalaman di lapangan tekait isu-isu aktual mengenai kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, dan praktik-praktik terkini human trafficking.

"Dari pemaparan yang disampaikan, ternyata ketiga persoalan tersebut masih menjadi beban berat yang harus diselesaikan," jelas Saleh usai pertemuan.

Selain kendala teknis,  masing-masing lembaga itu menyebut bahwa masih dibutuhkan penyempurnaan terhadap UU yang telah ada. Komnas Anak, misalnya, menyebut bahwa diperlukan revisi UU untuk memasukkan klausul tentang pemberatan hukuman bagi para pelaku aksi kekerasan seksual pada anak. Mereka mengusulkan hukuman yang dijatuhkan berupa kebiri dengan metode suntik kimia. Dengan begitu, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku.

Sementara, aktivis anti human trafficking menyebutkan bahwa diperlukan UU anti-perbudakan. Menurut mereka, kasus-kasus human trafficking yang ada saat ini sudah mengarah pada perbudakan gaya baru. Untuk mengantisipasi hal itu, diperlukan UU yang bisa dijadikan pijakan dalam menjerat para pelaku.

"Saya kira, usulan-usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan. Namun sebelum mengarah pada revisi dan pengajuan UU baru, diperlukan kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu. Dengan begitu, revisi dan pengajuan usulan UU yang diminta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas," jelas Ketua DPP PAN ini.

Selain isu tersebut, minimnya aparat Kepolisian yang menangani kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan juga mendapat sorotan. Pasalnya, jumlah kekerasan yang semakin meningkat tidak seimbang dengan jumlah personnel kepolisian yang bisa menangani. Tidak heran jika banyak kasus kekerasan yang lambat ditangani.

"Terkait hal ini, kita berharap agar kepolisian RI bisa menambah personelnya yang didistribusikan di berbagai wilayah dan daerah. Kasus kekerasan pada perempuan, anak, dan human trafficking tidak boleh disepelekan. Atas usulan ini, Komisi VIII nanti akan menyampaikannya ke pimpinan Komisi III untuk dapat ditindaklanjuti pada tataran teknis," tandasnya. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya