Berita

Paulus Iwo/net

Hukum

Paulus Iwo Kembali Diperiksa KPK

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Rabu (12/11). Paulus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus Wisma Atlet, Paulus kerap bolak-balik diperiksa untuk tersangka sebelumnya. Paulus dianggap tahu seputar dugaan penerimaan uang suap proyek tersebut. Pengusaha yang juga orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu diduga ikut berperan menyalurkan uang dari Grup Permai atau perusahaan Muhammad Nazaruddin ke DPR.


Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan jika Grup Permai menggelontorkan dana miliaran rupiah ke DPR untuk mengawal penganggaran proyek wisma atlet SEA Games.

Uang ke DPR yang besarnya 5 persen dari uang muka wisma atlet senilai Rp 33 miliar itu diberikan kepada seseorang bernama Wafid, Paul dan Wisler. Namun, saat itu Yulianis tidak mengenal siapa Wafid, Paul dan Wisler tersebut.

Yulianis belakangan mendengar nama Wafid Muharam yang merupakan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut Yulianis, pembagian uangnya yakni sebesar Rp 500 juta untuk Wafid, Rp 150 juta untuk Paulus, Rp 50 juta lagi untuk Wafid, dan Rp 100 juta untuk dinas pekerjaan umum, kemudian Rp 150 juta untuk Wisler.

"Itu menurut pengajuan Bu Rosa (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang)," jelas Yulianis beberapa waktu lalu.

Rizal Abdullah sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Rizal mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.

"Buat saya sendiri ada Rp 400 juta," ungkap Rizal Abdullah saat bersaksi untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8).

Dikatakan Rizal, pertama kali dirinya menerima Rp 250 juta secara tunai. Selanjutnya, dirinya menerima tiket perjalanan ke Singapura dan Australia, yang olehnya dinilai seharga Rp 50 juta saat mengembalikannya ke KPK, dan terakhir dirinya menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai succses fee pembangunan wisma atlet SEA Games atas keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) pada proyek tersebut.

"Terdakwa dalam pihak DGI minta ikut dalam pembangunan wisma Atlet," terang Rizal.

Menurut Rizal, permintaan untuk keikutsertaan PT DGI juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma tersebut. "Mohon nanti dibantu PT DGI dalam pembangunan wisma atlet," imbuh Rizal mengisahkan permintaan Wafid.
‎
Uang itu sendiri, kata Rizal, diterimanya langsung dari Idris di ruangan kerjanya. Namun, Rizal mengaku uang itu sudah dikembalikannya kepada KPK.

"Ini ada sesuatu," ujar Idris kala menyerahkan fee-fee itu seperti dituturkan Rizal.

KPK diketahui telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya