Berita

Hukum

Putusan PK MA Soal TPI Cacat

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 22:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) cacat.

Pasalnya, kedua belah pihak sudah memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu, tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan," ujar Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, dalam pesan elekroniknya (Selasa, 11/11).


Perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA yaitu M. Saleh, dan anggotanya Hamdi serta Abdul Manan menyatakan menolak PK. Banyak kalangan menilai putusan MA ini melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI.

Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas menyebutkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".

Lebih lanjut Andi mengatakan karena diselesaikan melalui BANI maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat," tegasnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya