Berita

zulkifli hasan

Hukum

Zulkifli Hasan: Pertanyaan Penyidik Sangat Teknis

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Politikus PAN ini mengaku telah membeberkan yang dia ketahui langsung kepada penyidik KPK.

"Tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Apakah tugas dari Kementerian Kehutanan dan seterusnya, saya jelaskan," kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Kantor KPK Jakarta, Selasa (11/11) malam.

Zulkifli juga mengaku telah menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat dirinya masih menjabat Menteri Kehutanan ke penyidik KPK.


"Nah, kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat tekhnis dan detail karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah seperti skema ini, ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali," terang pria yang tampil dengan mengenakan safari lengan panjang warna krem itu.

Zulkifli tak merinci lebih detail menganai hal itu. Yang jelas, kata Zulkifli, dirinya telah membeberkan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

"Sekarang prosesnya baru sampai disini, karena sedang ditelaah, inilah kejadiannya. Padahal proses tukar-menukar itu masih panjang sampai sini teruus. Sampai nanti baru ada terjadi, panjang sekali. Nah menjelaskan satu-persatu tentu panjang dan detail dan saya juga mulai mengingat-ingat kembali dan alhamdulilah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silahkan tanya kepada KPK," terang dia.

Soal kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau, kata Zulkifli, dirinya tak dikorek penyidik pada pemeriksannya hari ini. Menurut Zulkifli, dirinya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut esok hari.

"Jadi tadi, karena yang Riau itu penyidiknya sedang menyidik yang lain. Jadi, karena ada tersangka baru yang Bogor, jadi kita selesaikan dulu yang Bogor. Mudah-mudahan soal Riau besok, saya maunya hari ini, tapi penyidiknya sudah banyak menyidik yang lain. Jadi teman-teman besok saya akan datang lagi kesini besok jam 10.00 WIB," pungkas Zulkifli, lalu meninggalkan gedung KPK, Jakarta dengan menumpang Alpard V6 Hitam bernomor polisi B 1012 TNA.

Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, M Zairin dan Fransiscus Yohan Yap.

Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun. Sementara Yasin dan M Zairin tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.

Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.

Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya