Berita

Hukum

Perkara TPI Tak Bisa Diadili Pengadilan

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 12:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengadilan tidak bisa mengadili perkara kasus TPI karena kedua pihak yang bersengketa sudah mencantumkan mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif sengketa.

"Undang-undang Arbitrase No 30 tahun 1999 menyebut bahwa pengadilan tidak punya kompetensi, tidak memiliki wewenang untuk mengadili satu perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak yang diselesaikan oleh BANI," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Senin, 10/11).

Tetapi, diakui dia, di Indonesia peraturan perundangan-undangan ini banyak diabaikan oleh pengadilan.


"Sebagian hakim mengatakan, mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Nah, ini menurut saya keliru," ujarnya.

Lebih lanjut Suparman menyoroti hakim yang mengadili peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Sholeh. Pasalnya yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi absolut.

Padahal seorang hakim wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Bila tetap menangani perkara yang tidak termasuk dalam wilayah kompetensi absolutnya, hakim bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya