Berita

Hukum

Perkara TPI Tak Bisa Diadili Pengadilan

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 12:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengadilan tidak bisa mengadili perkara kasus TPI karena kedua pihak yang bersengketa sudah mencantumkan mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif sengketa.

"Undang-undang Arbitrase No 30 tahun 1999 menyebut bahwa pengadilan tidak punya kompetensi, tidak memiliki wewenang untuk mengadili satu perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak yang diselesaikan oleh BANI," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Senin, 10/11).

Tetapi, diakui dia, di Indonesia peraturan perundangan-undangan ini banyak diabaikan oleh pengadilan.


"Sebagian hakim mengatakan, mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Nah, ini menurut saya keliru," ujarnya.

Lebih lanjut Suparman menyoroti hakim yang mengadili peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Sholeh. Pasalnya yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi absolut.

Padahal seorang hakim wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Bila tetap menangani perkara yang tidak termasuk dalam wilayah kompetensi absolutnya, hakim bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya