Berita

foto:net

Hukum

Rekayasa Penyidikan Polda Bali, Ujian Revolusi Mental di Tubuh Polri

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 12:09 WIB | LAPORAN:

. Konsep Revolusi Mental yang digagas Presiden Jokowi harus menjadi spirit baru bagi Kepolisian agar tidak terjadi lagi tindakan kriminalisasi dan rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Langkah ini, akan menjadi awal baru untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pencari keadilan akan arah reformasi internal kepolisian.

"Citra dan reputasi Polri dipertaruhkan untuk membangun kembali kepercayaan dan kewibawaan institusi publik di masyarakat. Dalam pemerintahan Presiden Jokowi dengan Revolusi Mental-nya,  masyarakat banyak mengharapkan tidak terjadi lagi tindakan kriminalisasi oleh penyidik Polri," ujar Wasekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS) Muhammad Achyar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurutnya, penerapan Revolusi Mental di institusi Kepolisian sangat penting untuk meningkatkan profesionalitas di jajaran kepolisian. Hal ini selaras dengan tugas Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hokum.


"Saya percaya, penerapan Revolusi Mental ini akan menjauhkan Polisi dari tindakan tidak terpuji seperti salah tangkap rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi," urai Achyar

Sampai hari ini, reformasi di tubuh Kepolisian masih jauh panggang dari api. Citra Polisi akhir-akhir ini terus merosot karena perilaku yang tidak pantas dalam menegakkan keadilan sehingga membuat institusi kepolisian mendapatkan citra negatif.

Achyar lalu membeberkan kriminalisasi dan rekayasa penyidikan yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum Polda Bali terhadap March Vini Handoko Putra, Direktur PT. Dwimas Andalan Bali (DAB).

"Kriminalisasi hubungan hukum perdata disertai rekayasa penyidikan adalah praktik-praktik penjarahan secara legal (legal plundering) yang sangat berbahaya di suatu negara hukum dan jelas melanggar HAM. Karena hukum pidana dipakai sebagai senjata untuk menjarah harta kekayaan rakyat, apalagi ketika melibatkan aparat penegak hukum," ujar Achyar.

Dalam kasus Handoko Putra, Tim Investigasi Propam Mabes Polri beranggotakan tujuh personil dari Biro Pertanggungjawaban Profesi Div. Propam Mabes Polri telah melakukan investigasi penanganan perkara Handoko Putra oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Investigasi perintah Kapolri Sutarman dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/208/II/2014, tanggal 2/2/2014.

Investigasi yang dilakukan dari tanggal 4 hingga 7 Februari 2014 menemukan sejumlah fakta-fakta rekayasa penyidikan yang telah dilakukan para penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Mulai dari rekayasa dalam proses penerbitan SP3 perkara Laporan Polisi Nomor: LP/113/IV/2012/Bali/Ditreskrimum, 12/4/2012, dengan tersangka Nasrun Radhi, dan pelapor Handoko Putra, dan rekayasa penyidikan terhadap Handoko Putra, sampai dengan keterlibatan Kombes Pol. Purwadi yang ikut melaksanakan eksekusi tanpa surat perintah dan tidak ada laporan pelaksanaan tugas.

Dalam Laporan Tim Investigasi tersebut direkomendasikan agar para penyidik yang melakukan tindakan rekayasa dan Kombes Pol. Drs. Purwadi dimintakan pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Anehnya, Laporan Tim Investigasi ini tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Handoko Putra ditahan, proses hasil rekayasa penyidik itu dilanjutkan," ungkap Achyar.

Padahal Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Alisudah mengirim Surat No: B-1130/Kompolnas/10/2014, tanggal 9/10/2014, kepada Kadiv Propam Polri yang meminta tindak lanjut atas dugaan tindakan diskriminatif dan rekayasa penyidikan oleh Polda Bali. "Ini untuk membangun citra Polri yang pro kebenaran, bersih dalam memberik kepastian hukum, serta mencegah terjadinya kekeliruan dalam penangangan perkara," demikian Syafriadi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya