Berita

ilustrasi/net

Politik

Tugas Pokok Menteri Agraria Melindungi Petani Miskin dari Perampasan Tanah

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 03:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria hendaknya memastikan berjalannya reforma agraria dalam skala nasional yang melindungi rumah tangga petani miskin, terutama dari ancaman perampasan tanah akibat meluasnya konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan, perkebunan dan kawasan perumahan dan industri serta konversi lahan besar-besaran.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, dalam keterangan persnya.

"Kementerian Agraria semestinya bertugas merencanakan secara nasional penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber agraria, administrasi seluruh wilayah dan haknya," tegasnya.


Tidak hanya itu, kementerian ini juga wajib menjadi penyedia bagi informasi geo-spasial dalam peta tunggal nasional yang menjadi rujukan pembangunan nasional.

"Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) harus memastikan kementerian-kementerian terkait pengelolaan sumber agraria mau dan mampu menjalankan agenda pemerintahan melaksanakan reforma agraria demi terwujudnya Trisakti Kemerdekaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada politisi Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, untuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Kerja bentukannya.

Sebelum berkiprah di Ormas dan Partai Nasdem, sejak awal tahun 90-an ia sudah berpolitik di bawah naungan Partai Golkar. Dia juga ia pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1990-1992. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya