Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Diluruskan, SBY Masih Punya Banyak Waktu untuk Serahkan Laporan Harta Kekayaan

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Desakan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk segera melaporkan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat, dianggap terlalu terburu-buru.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan SBY wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setelah berhenti dari jabatan Presiden.

Demikian juga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, semestinya bekas presiden SBY dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK


Mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menilai permintaan itu terlalu buru-buru dan berlebihan.

Andi jelaskan, desakan itu seperti tak melihat aturan dalam Keputusan KPK Nomor : Kep / 07 / KPK / 02 / 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN Bab II Pasal 2 ayat (6).

Isinya adalah: "Pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh PN (penyelenggaran negara) yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan diiaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah PN menerima formulir bagi PN yang akan dilakukan pemeriksaan."

"Disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan. Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya," tegasnya, Sabtu (8/11).

Karena ketidakwajaran desakan itu, Andi Arief menilai ada baiknya Komisi Etik KPK memeriksa kejiwaan Wakil Ketua KPK yang terus mendesak SBY menyerahkan laporan kekayaannya meski batas waktu masih jauh.

"Ada baiknya Komisi etik memeriksa kejiwaan Bambang Widjoyanto," sindirnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya