Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Diluruskan, SBY Masih Punya Banyak Waktu untuk Serahkan Laporan Harta Kekayaan

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Desakan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk segera melaporkan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat, dianggap terlalu terburu-buru.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan SBY wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setelah berhenti dari jabatan Presiden.

Demikian juga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, semestinya bekas presiden SBY dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK


Mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menilai permintaan itu terlalu buru-buru dan berlebihan.

Andi jelaskan, desakan itu seperti tak melihat aturan dalam Keputusan KPK Nomor : Kep / 07 / KPK / 02 / 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN Bab II Pasal 2 ayat (6).

Isinya adalah: "Pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh PN (penyelenggaran negara) yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan diiaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah PN menerima formulir bagi PN yang akan dilakukan pemeriksaan."

"Disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan. Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya," tegasnya, Sabtu (8/11).

Karena ketidakwajaran desakan itu, Andi Arief menilai ada baiknya Komisi Etik KPK memeriksa kejiwaan Wakil Ketua KPK yang terus mendesak SBY menyerahkan laporan kekayaannya meski batas waktu masih jauh.

"Ada baiknya Komisi etik memeriksa kejiwaan Bambang Widjoyanto," sindirnya. [ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya