Berita

Kubu Romy: SDA Tak Punya Kapasitas Gugat SK Menkum HAM

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu Romahurmuziy mempertanyakan kenapa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.

Alasannya, Suryadharma dan Akhmad Gojali tidak punya kapasitas lagi mengatasnamakan PPP. Karena keduanya bukan pengurus partai berlambang Ka'bah lagi.

"Jikapun yang dipakai pedoman adalah Muktamar PPP di Jakarta, mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP," jelas Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Arsul Sani, dalam keterangannya (Sabtu, 8/11).


Oleh karena itu dia heran jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pihak tergugat, dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy, menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, Pasal 67 ayat 4 UU PTUN membatasi bahwa hakim hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan jika terdapat keadaan yang mendesak yang merugikan penggugat apabila putusan tata usaha negara yang digugat tetap dilaksanakan.

"Dalam perkara ini jelas kepentingan Suryadharma Ali sudah tidak ada lagi, karena dia sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi. Kalau kepentingan dia sudah tidak ada, lalu dimana unsur adanya keadaan mendesak dan kerugian dia sebegai syarat untuk dikabulkannya penundaan," kata Arsul Sani.

Lebih jauh, dia menambahkan, perkara TUN memiliki sifat spesifik. Sementara permasalahan yang digugat tersebut bukan cuma masalah antara Menkumham dengan Suryadharma Ali saja. Tapi melekat pula kepentingan DPP PPP yang sudah disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PPP dari seluruh Indonesia yang sudah bermuktamar di Surabaya, serta para anggota Fraksi PPP DPR/MPR-RI sebagai kepanjangan tangan PPP di Parlemen.

Makanya, kepada PTUN Jakarta, Arsul Sani meminta agar berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini.

Di samping DPP PPP yang sudah disahkan dengan Keputusan Menkumham tersebut akan mengajukan permohonan intervensi, para anggota Fraksi PPP DPR-RI, juga para Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) dari berbagai wilayah di Indonesia akan mengajukan permohonan intervensi yang sama kepada PTUN Jakarta.

"Oleh karena itu, yang paling baik adalah PTUN Jakarta tidak mengambil tindakan pendahuluan apapun sebelum semua duduk persoalan dikuasainya, apalagi yang jadi penggugat sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya