Berita

Hukum

Aniaya Warga, 8 Oknum Polisi Bekasi Dilaporkan ke Propam

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Seorang oknum anggota Polresta Bekasi, Brigadir DS dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan menganiaya seorang wanita berinisial RY (54).

Kejadian itu bermula saat Brigadir DS bersama delapan rekannya ingin melakukan pemanggilan terhadap suami RY, KH. Ahmad Sakti (72) di kediamannya, Jalan Transad Raya, Jatiranggon, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Oktober 2014.

Namun, saat masuk ke dalam rumah korban, para oknum polisi itu merusak kunci gembok rumah, tidak membawa surat pemanggilan, dan melakukan penganiayaan dengan memelintir tangan RY hingga lebam. RY juga diduga sempat mengalami pelecehan saat kejadian itu.
 

 
Menurut Kuasa Hukum RY, Bambang Suwarno, pemanggilan KH. Ahmad Sakti tidak sesuai tugasnya sebagai aparat hukum, karena tanpa ada surat perintah dari pimpinan.

"Saya lihat pemanggilan klien kami yang menjadi korban merupakan tindakan melanggar hukum karena pemaksaan tanpa ada aturan hukum," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11).

Dia pun merasa janggal dengan upaya pemanggilan paksa tersebut.

"Polisi itu tidak bisa menjelaskan siapa yang telah melaporkan klien saya dan atas permasalahan apa?," tegasnya.

Untuk itu, Bambang mendesak agar delapan oknum anggota Polres Bekasi ditindak tegas karena sudah menganiaya warga.

"Meminta Propam Mabes Polri agar menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada klien saya, sesuai hukum tanpa memandang siapapun, walaupun itu adalah aparat dari polisi. Kasus ini sudah kami laporkan ke Propam," pungkasnya.

Dalam laporannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan. Karena pelakunya adalah penegak hukum maka dijerat dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian, dan PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya