Berita

Hukum

Anak Bos Sentul City Lari Sambil Tutup Muka Usai Digarap KPK

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN:

James Fredrich Kumala tutup mulut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung di Bogor, Jawa Barat.

Saksi yang dikorek keterangannya untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala itu bahkan lari karena menolak menjelaskan materi pemeriksaannya ke awak media.

Kwee Cahyadi Kumala diketahui merupakan Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT. Sentul City Tbk. Nah, James sendiri adalah putra dari Cahyadi Kumala.


James keluar dari ruang pemeriksaan memasuki pukul 15.00 WIB tadi. Di lobi, sudah ada beberapa orang yang terlihat menunggunya. Dia keluar gedung melalui pintu samping lobi. Di tangga luar pintu samping itu James mulai dicecar oleh awak media.

Mulai dari pertanyaan seputar materi pemeriksaan, sampai kaitan James dengan perkara ini ditanyakan. Tapi, semua pertanyaan tersebut sama sekali tak diindahkan oleh pria yang tampil santai mengenakan baju kaos kerah warna abu-abu itu.

Karena merasa terdesak atas cecaran awak media, setelah turun dari tangga samping depan lobi, James tiba-tiba langsung lari. Dia lari menuju pintu belakang KPK sambil sesekali menutup mukanya. Alhasil, tak ada pertanyaan yang dijawab olehnya.

Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Diantaranya Rachmat Yasin dan Fransiscus Yohan Yap. Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun.

Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.

Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.

Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya