Berita

ilustrasi/net

Kapolsek Gambir Janji Bebaskan Anak 16 Tahun yang Ditahan Saat Menyambut Jokowi

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 07:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kapolsek Gambir Jakarta Pusat berjanji akan melepaskan MR, anak berusia 16 tahun. Janji ini disampaikan Kapolsek setelah penahanan tersebut diprotes keras oleh LBH Jakarta.

"Penahanan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kapolsek Gambir, melalui sambungan telepon, berjanji kepada LBH Jakarta akan melepaskan MR dari tahanan," kata pengacara publik LBH Jakarta, A. Hardi Firman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 6/11).

Polsek Metro Gambir menangkap dan menahan MR sejak 20 Oktober lalu. Menurut A. Hardi Firman, kejadian yang menimpa MR dialami saat dia mengikuti prosesi penyambutan presiden baru Joko Widodo di lapangan Monumen Nasional. MR yang tengah dalam kondisi mabuk diamankan petugas kepolisian yang berjaga. Namun, dia tidak diperkenankan pulang sehingga ditinggal teman-temannya.


"Setelah mendengar bisikan, MR mengamuk ke sembarang arah dan mengenai polisi yang menangkapnya. Seketika itu juga tiga aparat memukuli MR," kata Hardi

Selanjutnya, MR dibawa ke kantor Mapolsek Gambir dan kembali mendapat penganiayaan hingga babak belur.

"MR masih ditahan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Hardi.

Yang menjadi pertanyaan, dalam Surat Perintah Penahanan, tertera usia MR adalah 19 tahun. Padahal, pihak keluarga telah mengklarifikasi dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan dia baru berusia 16 tahun atau kelahiran 15 April 1998 namun tidak digubris penyidik.

"Polsek Gambir telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi MR dengan ketentuan KUHAP sebagai dasar penahanan. Padahal, bagi anak yang belum berusia 18 tahun mekanisme hukum acara pidananya secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Hardi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya