Berita

polsek gambir/net

Hukum

Polsek Gambir Diduga Kriminalisasi Anak

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Jajaran Polsek Metro Gambir diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur.

Lantaran menangkap dan melakukan penahanan atas anak berinisial MR yang masih berusia 16 tahun sejak 20 Oktober lalu.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta A. Hardi Firman menceritakan, kejadian yang menimpa MR dialami saat dia mengikuti prosesi penyambutan presiden baru Joko Widodo di lapangan Monumen Nasional. MR yang tengah dalam kondisi mabuk diamankan petugas kepolisian yang berjaga. Namun, dia tidak diperkenankan pulang sehingga ditinggal teman-temannya.


"Setelah mendengar bisikan, MR mengamuk ke sembarang arah dan mengenai polisi yang menangkapnya. Seketika itu juga tiga aparat memukuli MR," kata Hardi saat mengunjungi MR di Mapolsek Gambir, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Selanjutnya, MR dibawa ke kantor Mapolsek Gambir dan kembali mendapat penganiayaan hingga babak belur.

"MR masih ditahan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Hardi.

Yang menjadi pertanyaan, dalam Surat Perintah Penahanan, tertera usia MR adalah 19 tahun. Padahal, pihak keluarga telah mengklarifikasi dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan dia baru berusia 16 tahun atau kelahiran 15 April 1998 namun tidak digubris penyidik.

"Polsek Gambir telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi MR dengan ketentuan KUHAP sebagai dasar penahanan. Padahal, bagi anak yang belum berusia 18 tahun mekanisme hukum acara pidananya secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Hardi.

Dia menambahkan, dengan merujuk pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak di bawah umur hanya dapat dilakukan dengan salah satu syaratnya melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun atau lebih.

"Berdasarkan pasal tersebut, Polsek Gambir tidak berhak untuk menahan MR, sehingga penahanan MR merupakan ilegal," tegas Hardi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya