Salah putusan Paripurna DPR yang digelar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah mengamanatkan kepada Pimpinan DPR Sementara untuk melakukan pendekatan dan membuka komunikasi intensif agar semua elemen menata kembali DPR.
"247 suara yang tergabung dalam KIH itu harus juga diperhatikan. Ayo, duduk bersama agar DPR kembali bisa melaksanakan fungsi check and balances terhadap pemerintahan saat ini," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sirmadji, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 4/11).
Dia mengingatkan pemilu sudah usai dan kini saatnya menata mandat supaya bisa memperjuangkan aspirasi rakyat. Karena itu, tak boleh juga ada lagi peminggiran dan untuk sekedar menang-menangan.
"Kami berharap kubu KMP menyadari bahwa tidak bisa eksistensi dan ruang sebagai wakil rakyat ada yang terpinggirkan," ujar anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu.
Namun, dia mengakui untuk mencapai DPR yang bersatu butuh waktu dan kesabaran. Sebab itulah, diharapkan komunikasi intens antar pimpinan fraksi bisa terjalin. Di saat yang sama, KMP juga jangan lagi mau mengambil semua alat kelengkapan dewan.
"Pasti ada maksudnya mau mengambil alat kelengkapan dewan. Kenapa KMP selalu memaksakan voting. Ini bisa menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Sirmadji mengungkapkan alasan kenapa KIH melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh kubu KMP. Proses penyusunan alat kelengkapan dewan itu inkonstitusional dan Pimpinan DPR telah mengabaikan pasal 95 dan 96 UU MD3, pasal 55 Peraturan Tata Tertib DPR, dan risalah rapat paripurna DPR tanggal 16 Oktober 2014 lalu. Dia pun meminta risalah rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk dibuka kembali.
"Rapat paripurna menyetujui penetapan jumlah dan komposisi anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan antara 46 sampai 56 anggota dalam satu komisi. Disitu juga jelas soal komposisinya. Ini kan dilanggar. Mereka juga salah memaknai kuorum," tegasnya.
Bagi Sirmadji, apa yang dilakukan kubu KMP merupakan sebuah kesalahan yang cukup fatal. Pimpinan DPR telah menginjak-injak UU MD3, Tatib DPR dan risalah rapat paripurna. Jadi, wajar kubu KIH menyampaikan mosi tidak percaya kepada mereka.
[ysa]