Berita

romi herton/net

Hukum

Berkas Romi Herton dan Istrinya Dilimpahkan ke Tahap Dua

SELASA, 04 NOVEMBER 2014 | 15:28 WIB | LAPORAN:

Berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus suap sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Romi Herton dan Masyitoh dilimpahkan ke tahap dua alias P-21.

Hal itu mengemuka usai kedua pasangan suami istri itu diperiksa oleh penyidik KPK.  Pengakuannya, keluar dari mulut sang istri, Masyitoh.

"Iya, P-21," singkat Masyitoh di tangga depan lobi Kantor KPK Jakarta, Selasa (4/11).


Adapun Romi dan istrinya merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Keduanya keluar bersamaan dari ruang pemeriksaan. Uniknya, keduanya juga menumpang mobil tahanan yang sama. Pasutri itu juga nampak sama-sama memakai rompi ‎orange tahanan KPK.

Kejadian ini nampak aneh. Sebab biasanya, tahanan KPK dalam satu kasus dipisahkan di tempat terpisah. Pasalnya, hal itu bisa merusak proses penyidikan. Kedua tersangka pun diantar ke rumah tahanan KPK di POMDAM Jaya, Guntur. Di rutan itu, Romi mendekam. Sementara Masyitoh ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara penyidikan Romi dan Istrinya.

"Ya benar, P-21," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya