Berita

PT PLN persero

Bisnis

PLN Perluas Akses Kelistrikan Publik

Kenaikan Rating IFC Diapresiasi
SELASA, 04 NOVEMBER 2014 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Manager Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto menya­takan, Pemerintah dan PLN bersama stakeholders kelistrikan akan terus berupaya mempermudah para pelaku bisnis dan masyarakat umum untuk mendapatkan listrik.

Dikatakan, peringkat kemu­dahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia tahun 2015 naik tiga peringkat dibanding tahun 2014, dari semula 117 men­jadi 114.

Kenaikan peringkat ini ter­uta­ma disumbang oleh indikator ke­mudahan mendapatkan listrik (getting electricity) yang naik 23 peringkat dari semula 101 di tahun 2014 menjadi 78 di tahun 2015. Hal ini sesuai pernyataan Inter­na­tional Finance Corpo­ration (IFC), lembaga dibawah Bank Dunia yang memberikan pering­kat kemudahan berbisnis di 189 negara.


Peringkat kemudahan men­da­patkan listrik naik cukup signi­fikan diantaranya  soal pemangkasan prosedur dalam mendapatkan listrik. Dengan pemangkasan prosedur tersebut maka jangka waktu untuk mendapatkan listrik bagi pelaku industri dan bisnis daya 147 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas juga berkurang, dari semula 101 hari menjadi 91 hari.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi mengapresiasi prestasi PLN yang turut berkontribusi dalam mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis  Indo­nesia tahun 2015.

"PLN sudah berusaha me­ningkatkan efisiensi dan trans­paransi dalam pengadaan listrik bagi masyarakat bisnis dan pelanggan rumah tangga. Guna memastikan praktik suap be­nar-benar hilang, PLN meng­gandeng sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti KPK dan TII," kata Aktivis Anti Korupsi dari Transparancy International Indonesia (TII) Wahyudi.

Menurut Wahyudi, upaya PLN memberikan kemu­dahan dalam mendapatkan listrik tentu tidak bisa dilepas­kan dari langkah manajemen menghilan  praktik suap di PLN.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya