Berita

Ronald Rofiandri/net

Politik

PSHK: DPR Tandingan Membuat Ancaman Serius pada Kinerja Parlemen

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 12:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada dasar hukum "DPR tandingan". Yang perlu diketahui adalah sejarah terbentuknya DPR tandingan berawal dari perdebatan sengit rancangan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.

"Kalau kita berusaha cari dasar hukumnya maka tidak ada dasarnya. Tapi realitas hari ini perlu kita telusuri ke belakang, itu ada pada pembahasan UU MD3. Ada sejumlah isu yang cukup pelik dan menimbulkan perdebatan sengit, salah satunya mekanisme pemilihan pimpinan DPR," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan mengapa sejumlah fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. Mekanisme di dalam UU yang lama diganti dengan sistem paket.


"Ada pertanyaan kritis di sini. Apa yang melatarbelakangi perubahan mekansime, dan kapan usulan ini muncul," ujarnya.

Yang dia analisa berikutnya, ada kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru soal wewenang pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Ada yang mengira pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan seolah sangat menentukan. Padahal tidak demikian," terangnya.

Dia melanjutkan, ada dampak lanjutan yang membahayakan dari terbentuknya DPR tandingan. Dan kalau tidak diantisipasi segera atau konflik ini tidak berkesudahan, akan ada ancaman serius pada kinerja DPR dan cabang kekuasaan yang lainnya.

"Dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat ini sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada cabang-cabang kekuasaan, ini tidak dikenal," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya