Berita

Ronald Rofiandri/net

Politik

PSHK: DPR Tandingan Membuat Ancaman Serius pada Kinerja Parlemen

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 12:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada dasar hukum "DPR tandingan". Yang perlu diketahui adalah sejarah terbentuknya DPR tandingan berawal dari perdebatan sengit rancangan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.

"Kalau kita berusaha cari dasar hukumnya maka tidak ada dasarnya. Tapi realitas hari ini perlu kita telusuri ke belakang, itu ada pada pembahasan UU MD3. Ada sejumlah isu yang cukup pelik dan menimbulkan perdebatan sengit, salah satunya mekanisme pemilihan pimpinan DPR," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan mengapa sejumlah fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. Mekanisme di dalam UU yang lama diganti dengan sistem paket.


"Ada pertanyaan kritis di sini. Apa yang melatarbelakangi perubahan mekansime, dan kapan usulan ini muncul," ujarnya.

Yang dia analisa berikutnya, ada kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru soal wewenang pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Ada yang mengira pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan seolah sangat menentukan. Padahal tidak demikian," terangnya.

Dia melanjutkan, ada dampak lanjutan yang membahayakan dari terbentuknya DPR tandingan. Dan kalau tidak diantisipasi segera atau konflik ini tidak berkesudahan, akan ada ancaman serius pada kinerja DPR dan cabang kekuasaan yang lainnya.

"Dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat ini sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada cabang-cabang kekuasaan, ini tidak dikenal," tegasnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya