Berita

net

Hukum

Imen Hina Jokowi Buktikan Kelalaian Negara

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 08:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus penghinaan Joko Widodo dan pornografi di media sosial yang menerpa seorang pemuda lulusan SMP yang sehari-hari jadi pembantu di sebuah restoran sebagai penusuk sate, Muhammad Arsyad alias Imen, merupakan sebuah kelalaian negara dalam memberikan pemahaman hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoesia (PBHI Jakarta), Poltak Agustinus Sinaga.

Menurutnya, ada sebuah sistem dalam negara hukum yang tidak berjalan. Terutama dalam pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat dengan perkembangan hukum yang sangat dinamis, khususnya kepada masyarakat miskin dan rentan. Akibatnya adalah kesenjangan pemahaman karena masih mahal dan sulitnyanya akses masyarakat kecil dan miskin terhadap hukum.


"Munculnya kasus MA ini sebenarnya lebih pada ketidakfahaman masyarakat dan warga negara terhadap dinamika hukum khusunya masyarakat kecil dan miskin. Karena realitanya, di negara hukum itu sendiri masih banyak masyarakat yang buta hukum, dan ini adalah sebuah sistem negara yang tidak berjalan," tegas Poltak dalam rilisnya, Sabtu (1/11).

Yang bertanggungjawab atas ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum itu harus negara. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka negara semestinya wajib hadir untuk memberi pemahaman hukum itu sendiri.

Poltak pun menambahkan, kasus MA yang memiliki kaitan dengan Joko Widodo dan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, sebagai korban, menjadi santapan politik dari berbagai pihak. Menurut dia, hadir Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam pusaran kasus ini bukan lagi menjadi hal yang aneh.

"Ada muatan politis, yang seolah-olah dibalut oleh faktor belaskasihan dan kemanusiaan yang membuat kasus ini cepat merebak dan menjadi sorotan banyak pihak. Dalam kasus ini, pendekatan hukum yang berkeadilan menjadi rumit akibat terlalu dipolitisir, terlebih dengan kedatangan tokoh-tokoh politik seperti Fadli Zon yang tiba-tiba hadir dan peduli terhadap tukang tusuk sate." ujarnya.

Poltak pun berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan keadilan. Politisasi harus dihindari. Proses hukum yang diterapkan oleh aparat Kepolisian juga harus lebih manusiawi, tanpa penahanan dan pemenjaraan yang sudah berhari-hari, yang tidak lazim dalam sebuah tahap proses pemeriksaan sebagai terduga. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya