Berita

aboe bakar al-habsy

Politik

Tiga Alasan Kuat SK Menteri Yasonna Sahkan PPP Kubu Rommy harus Diinterpelasi

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 02:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota DPR mewacanakan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

"Terdapat tiga alasan yang menyebabkan SK pengesahan kepengurusan DPP
PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat. Politikus PDIP itu mengeluarkan Keputusan tersebut sehari setelah dia lantik sebagai Menkum HAM.

"Sehingga perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada," ungkap politikus ini.

Kedua, seharusnya Menkum HAM dapat mengeluarkan SK setelah konflik di internal PPP tersebut berakhir. Hal ini diatur dalam dalam pasal 24 UU/2 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

"Seharusnya Menkum HAM baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik," tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya Menkum HAM mengikuti dan menjalankan UU tersebut. Tapi tidak. Makanya, patut dipertanyakan apa motivasi Yasonna mengeluarkan SK tersebut.

Sedangkan lasan ketiga, Aboe Bakar menambahkan, SK Menkumham tersebut telah memperkeruh konflik internal PPP. Yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi di rapat paripurna DPR.

"Berdasarkan tiga alasan tersebut, saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM tersebut," demikian Aboe Bakar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya