Berita

aboe bakar al-habsy

Politik

Tiga Alasan Kuat SK Menteri Yasonna Sahkan PPP Kubu Rommy harus Diinterpelasi

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 02:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota DPR mewacanakan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

"Terdapat tiga alasan yang menyebabkan SK pengesahan kepengurusan DPP
PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat. Politikus PDIP itu mengeluarkan Keputusan tersebut sehari setelah dia lantik sebagai Menkum HAM.

"Sehingga perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada," ungkap politikus ini.

Kedua, seharusnya Menkum HAM dapat mengeluarkan SK setelah konflik di internal PPP tersebut berakhir. Hal ini diatur dalam dalam pasal 24 UU/2 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

"Seharusnya Menkum HAM baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik," tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya Menkum HAM mengikuti dan menjalankan UU tersebut. Tapi tidak. Makanya, patut dipertanyakan apa motivasi Yasonna mengeluarkan SK tersebut.

Sedangkan lasan ketiga, Aboe Bakar menambahkan, SK Menkumham tersebut telah memperkeruh konflik internal PPP. Yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi di rapat paripurna DPR.

"Berdasarkan tiga alasan tersebut, saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM tersebut," demikian Aboe Bakar. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya