Berita

aboe bakar al-habsy

Politik

Tiga Alasan Kuat SK Menteri Yasonna Sahkan PPP Kubu Rommy harus Diinterpelasi

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 02:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota DPR mewacanakan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

"Terdapat tiga alasan yang menyebabkan SK pengesahan kepengurusan DPP
PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat. Politikus PDIP itu mengeluarkan Keputusan tersebut sehari setelah dia lantik sebagai Menkum HAM.

"Sehingga perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada," ungkap politikus ini.

Kedua, seharusnya Menkum HAM dapat mengeluarkan SK setelah konflik di internal PPP tersebut berakhir. Hal ini diatur dalam dalam pasal 24 UU/2 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

"Seharusnya Menkum HAM baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik," tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya Menkum HAM mengikuti dan menjalankan UU tersebut. Tapi tidak. Makanya, patut dipertanyakan apa motivasi Yasonna mengeluarkan SK tersebut.

Sedangkan lasan ketiga, Aboe Bakar menambahkan, SK Menkumham tersebut telah memperkeruh konflik internal PPP. Yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi di rapat paripurna DPR.

"Berdasarkan tiga alasan tersebut, saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM tersebut," demikian Aboe Bakar. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya