Berita

aboe bakar al-habsy

Politik

Tiga Alasan Kuat SK Menteri Yasonna Sahkan PPP Kubu Rommy harus Diinterpelasi

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 02:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota DPR mewacanakan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

"Terdapat tiga alasan yang menyebabkan SK pengesahan kepengurusan DPP
PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi," jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy (Rabu, 29/10).

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat. Politikus PDIP itu mengeluarkan Keputusan tersebut sehari setelah dia lantik sebagai Menkum HAM.

"Sehingga perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada," ungkap politikus ini.

Kedua, seharusnya Menkum HAM dapat mengeluarkan SK setelah konflik di internal PPP tersebut berakhir. Hal ini diatur dalam dalam pasal 24 UU/2 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

"Seharusnya Menkum HAM baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik," tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya Menkum HAM mengikuti dan menjalankan UU tersebut. Tapi tidak. Makanya, patut dipertanyakan apa motivasi Yasonna mengeluarkan SK tersebut.

Sedangkan lasan ketiga, Aboe Bakar menambahkan, SK Menkumham tersebut telah memperkeruh konflik internal PPP. Yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi di rapat paripurna DPR.

"Berdasarkan tiga alasan tersebut, saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM tersebut," demikian Aboe Bakar. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya