Berita

margarito kamis/net

Politik

Tidak Ada Alasan Presiden Keluarkan Perppu MD3

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 19:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan DPR.

Ketua DPR tandingan adalah Pramono Anung dari PDI Perjuangan. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa, Patrice Rio Capella (Partai NasDem), Syaifullah Tamliha (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dossy Iskandar Parsetyo (Partai Hati Nurani Rakyat).

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang MD3 (Perppu MD3).


Ahli tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, boleh saja mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu.

"Silakan saja presiden keluarkan Perppu, kalau presidennya mau. Cari saja alasan untuk bikin Perppu. Saya pikir pasti akan ada kekacauan kalau itu terjadi karena tidak ada alasan kuat presiden mengeluarkan Perppu," tegasnya saat diwawancara , Rabu malam (29/10).

"Itu pasti tidak masuk akal semua. Lucu itu," tegas doktor hukum dari Univeritas Indonesia itu.

Yang bisa dilakukan presiden, lanjutnya, mungkin saja dengan berkomunikasi aktif dan cermat dengan para pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Suka tak suka dia (presiden) kan didukung KIH, sementara tindakan KIH ini kan berdampak ke Beliau juga. Lakukanlah komunikasi ke KMP seperti dia komunikasi ke Ical, Prabowo, itu lebih bagus," ujar mantan staf ahli Menteri Sekretaris Negara ini.

Menurut dia, komunikasi presiden kepada KIH dan KMP mungkin saja membuka ruang bersatunya kembali DPR.

"Peran presiden untuk merekonsoliliasi bisa dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya dia mengatakan, tindakan Koalisi Indonesia Hebat atau KIH (PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP versi Romahurmuziy) di DPR RI membentuk "DPR tandingan" adalah tindakan yang tidak sesuai konstitusi. Menurut dia, DPR tandingan tidak sah dan memalukan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya