Berita

margarito kamis/net

Politik

Ahli Tata Negara: DPR Tandingan Memalukan, Pemerintah Harus Abaikan

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Tindakan Koalisi Indonesia Hebat atau KIH (PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP versi Romahurmuziy) di DPR RI membentuk "DPR tandingan" adalah tindakan yang tidak sesuai konstitusi. DPR tandingan tidak sah dan memalukan.

"Kalau Anda bicara pembentukan organisasi DPR, maka harus bicara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Itu yang harus dijadikan dasar, itulah perintah konstitusi. DPR tandingan tidak sah. Ini baru pertama kali dalam sejarah dan memalukan," kata ahli tata negara, Dr. Margarito Kamis, kepada RMOL, Rabu malam (29/10).

Menurut Margarito, tindakan KIH itu menunjukkan mereka berpikir untuk kepentingan kelompok sendiri, bukan kepentingan negara. Mereka terlibat dalam pembentukan UU, tetapi UU itu mereka langgar sendiri.


"Tidak ada alasan membentuk itu. Kalau mereka (KIH) selalu kalah di parlemen, itulah konsekuensi politik," ujar doktor hukum dari Universitas Indonesia itu.

Margarito ingatkan, pembentukan alat kelengkapan Dewan semestinya harus segera dilakukan, tidak lagi ditunda-tunda. Karena, pemerintahan sudah terbentuk dan juga mesti segera bekerja melakukan fungsinya melayani rakyat.

"Tidak ada alasan pemerintah menunda-nunda pekerjaan mereka. Harus bekerja, pelayanan harus dilakukan. Harus bertemu DPR yang sesuai undang-undang. Ada banyak hal harus dibicarakan dengan DPR," tegas pria asal Ternate ini.

Pemerintah tidak ada alasan mengalami kebingungan dengan siapa mereka harus bicara. Mereka harus bertindak berdasarkan hukum.

"Yang pasti, DPR tandingan tidak punya dasar hukum, dan karena mereka tidak ada dasar hukumnya maka itu di luar undang-undang dan melanggar undang-undang MD3," tegas dia lagi. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya