Berita

margarito kamis/net

Politik

Ahli Tata Negara: DPR Tandingan Memalukan, Pemerintah Harus Abaikan

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Tindakan Koalisi Indonesia Hebat atau KIH (PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP versi Romahurmuziy) di DPR RI membentuk "DPR tandingan" adalah tindakan yang tidak sesuai konstitusi. DPR tandingan tidak sah dan memalukan.

"Kalau Anda bicara pembentukan organisasi DPR, maka harus bicara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Itu yang harus dijadikan dasar, itulah perintah konstitusi. DPR tandingan tidak sah. Ini baru pertama kali dalam sejarah dan memalukan," kata ahli tata negara, Dr. Margarito Kamis, kepada RMOL, Rabu malam (29/10).

Menurut Margarito, tindakan KIH itu menunjukkan mereka berpikir untuk kepentingan kelompok sendiri, bukan kepentingan negara. Mereka terlibat dalam pembentukan UU, tetapi UU itu mereka langgar sendiri.


"Tidak ada alasan membentuk itu. Kalau mereka (KIH) selalu kalah di parlemen, itulah konsekuensi politik," ujar doktor hukum dari Universitas Indonesia itu.

Margarito ingatkan, pembentukan alat kelengkapan Dewan semestinya harus segera dilakukan, tidak lagi ditunda-tunda. Karena, pemerintahan sudah terbentuk dan juga mesti segera bekerja melakukan fungsinya melayani rakyat.

"Tidak ada alasan pemerintah menunda-nunda pekerjaan mereka. Harus bekerja, pelayanan harus dilakukan. Harus bertemu DPR yang sesuai undang-undang. Ada banyak hal harus dibicarakan dengan DPR," tegas pria asal Ternate ini.

Pemerintah tidak ada alasan mengalami kebingungan dengan siapa mereka harus bicara. Mereka harus bertindak berdasarkan hukum.

"Yang pasti, DPR tandingan tidak punya dasar hukum, dan karena mereka tidak ada dasar hukumnya maka itu di luar undang-undang dan melanggar undang-undang MD3," tegas dia lagi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya