Berita

Rachmawati Soekarnoputri/net

Hukum

PELECEHAN JOKOWI

Rachmawati: Polisi Terlalu Over Acting

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penangkapan dan penetapan tersangka atas Muhammad Arsyad karena menghina Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, lewat akun facebook, dianggap sangat berlebihan.

"Masya Allah, tukang sate pendidikan SMP saja kok ditangkap. Polisi terlalu over acting atau lebay, sikap otoriter gaya diktator," ucap tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (29/10).

Menurut putri Bung Karno ini, kasus penangkapan Arsyad mengingatkan rakyat kepada zaman Orde Baru. Bahkan, seolah menghidupkan lagi zaman penjajahan dengan exorbitante rechten atau hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang orang yang tidak disukai.


Dalam pandangan Rachma, penyebab semua fenomena ini adalah undang-undang hasil amandemen yang begitu liberal, yang menjadikan demokrasi liberal, termasuk dampaknya kepada liberalisasi atau kebebasan mengemukakan pendapat lewat media sosial.

"Jangan salahkan pemakai facebook. Polisi lepaskan saja tukang sate rakyat kecil. Dia cuma korban cyber era liberal ini," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tidak melaporkan sendiri kasus pencemaran dan penghinaan dirinya ke pihak kepolisian, karena kasus ini adalah delik aduan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad atau Arsyad Assegaf alias Imen, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya