Berita

Rachmawati Soekarnoputri/net

Hukum

PELECEHAN JOKOWI

Rachmawati: Polisi Terlalu Over Acting

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penangkapan dan penetapan tersangka atas Muhammad Arsyad karena menghina Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, lewat akun facebook, dianggap sangat berlebihan.

"Masya Allah, tukang sate pendidikan SMP saja kok ditangkap. Polisi terlalu over acting atau lebay, sikap otoriter gaya diktator," ucap tokoh politik nasional, Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (29/10).

Menurut putri Bung Karno ini, kasus penangkapan Arsyad mengingatkan rakyat kepada zaman Orde Baru. Bahkan, seolah menghidupkan lagi zaman penjajahan dengan exorbitante rechten atau hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang orang yang tidak disukai.


Dalam pandangan Rachma, penyebab semua fenomena ini adalah undang-undang hasil amandemen yang begitu liberal, yang menjadikan demokrasi liberal, termasuk dampaknya kepada liberalisasi atau kebebasan mengemukakan pendapat lewat media sosial.

"Jangan salahkan pemakai facebook. Polisi lepaskan saja tukang sate rakyat kecil. Dia cuma korban cyber era liberal ini," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tidak melaporkan sendiri kasus pencemaran dan penghinaan dirinya ke pihak kepolisian, karena kasus ini adalah delik aduan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad atau Arsyad Assegaf alias Imen, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya