Berita

Hukum

Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 17:51 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya terbukti menerima uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Maksud pemberian uang agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi‎ secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Artha saat membacakan amar putusan Yesaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy, serta tidak memberikan teladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatan jabatannya terhadap masyarakat.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tenang dan mengakui perbuatannya, serta merupakan‎ seorang tulang punggung keluarga," terang Artha.

Menanggapi vonis ini, Yesaya mengaku masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan upaya hukum banding.

"Saya pikir-pikir dulu," kata Yesaya.

Adapun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Yesaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.<

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya