TEPAT pada hari ini, Selasa tanggal 28 Oktober 2014. Bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah 86 tahun Sumpah Pemuda. Dimana Sumpah pemuda 1928 menjadi momentum bangsa Indonesia dalam membangun gerakan untuk menggapai cita-cita suci perjuangan untuk merdeka dari kolonialisme Penjajahan Belanda.
Dengan segala keterbatasan dan tantangan pada saat itu, pemuda Indonesia dapat menyatukan visi besar sebagai bangsa yang berdaulat. Disinilah secara de facto awal lahirnya bangsa Indonesia, dengan melalui janji suci yang dituangkan dalam sumpah pemuda menyatakan bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, Bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Gerakan generasi ini menguatkan tekad generasi 1945 yang membawa bangsa ini dapat merebut kemerdekaannya dari Kolonialisme Belanda.
Lalu perjalanan sejarah pemuda selalu mewarnai perjuangan bangsa ini, dimana Generasi 1966 dapat mengakhiri Orde Lama dan Generasi 1998 menjadi simbol reformasi dengan menumbangkan rezim Orde Baru.
Dalam rangka merevitalisasi peran pemuda Indonesia agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa. Maka, pada 5 tahun yang lalu, Kemenpora menginisiasi terbitnya UU No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Hal ini disambut suka cita oleh masyarakat luas, khususnya bagi pemuda. Karena pada substansi UU Kepemudaan tersebut menempatkan kesempatan bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dan kepeloporannya untuk dapat action diberbagai kehidupan bermasyarakat serta mampu berkompetisi dalam wadah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang akhirnya para pemuda nantinya menjadi central of point pembangunan nasional dengan segala potensinya.
Kenyataannya pemerintah gagal dalam menjalankan UU Kepemudaan tersebut. Karena setelah hampir 5 tahun UU ini dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenpora sebagai kementerian yang terkait. Terutama berkenan dengan usia pemuda maksimum 30 tahun sesuai dengan amanat UU No.40/2009 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahunâ€.
Namun, banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pengurusnya di atas usia 30 tahun. Semestinya jika Kemenpora tegas dan konsisten menegakkan UU ini harusnya Kemenpora dapat menindak OKP yang melanggar. Jika perlu yang selama ini fasilitasi kegiatan pemuda oleh OKP melalui APBN/APBD dihentikan sampai benar-benar mereka mentaati dengan melakukan regenerasi sesuai yang diamanahkan dalam UU Kepemudaan.
Kemarin (27/10) Presiden Jokowi baru saja melantik Imam Nachrowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraaga pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Imam Nachrowi sebagai Menpora memiliki riwayat di organisasi Kepemudaan sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur. Tentunya Menpora yang baru ini memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan. Harapanpun membumbung tinggi dalam membawa Pemuda Indonesia sebagai penerus bangsa ini. Oleh karena itu, Imam Nachrowi sebagai Menpora harus jeli memilih pembantunya di Kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti 2 edisi Menpora sebelumnya di era Kabinet Indonesia Bersatu II yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan.
Rasminto, M.Pd
Sekretaris DPD KNPI Kota Jakarta Timur
Ketua Umum DPP Pemuda Peduli Negeri Indonesia
HP. 081908009xxx