Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mencabut izin operator bus yang terbukti menaikkan tarif di atas batas atas saat Lebaran tahun ini.
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana mengatakan, Kemenhub harus tegas terhadap operator yang nakal dengan memainkan tarif selama Lebaran. Menurut dia, banyak laporan yang masuk ke DPR terkait ulah curang para operator itu.
Menurut dia, laporan soal perÂmainan tarif selama Lebaran sudah ada dari lima tahun lalu. TaÂpi sayang, tidak ada tindakan teÂgas terhadap operator yang curang.
â€Banyak operator juga yang mengeluhkan tidak tegasnya KeÂmenhub menindak mereka yang curang. Permainan tarif ini memÂbuat mereka rugi,†kata Yudi keÂpada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Supaya tidak terulang lagi, dia menyarankan operator bus yang terbukti curang diberikan sanksi pencabutan izin. Langkah ini untuk membuat memberikan efek jera supaya kapok. Namun, penÂcabutan izin itu harus tetap diseÂsuaikan dengan pelanggarannya.
Politisi asal PKS ini juga memÂpertanyakan hasil evaluasi KeÂmenhub soal angkutan Lebaran yang baru disampaikan sekarang. Ke depan, dia mengimbau KeÂmenÂhub mengawasi ketat perÂmaiÂnan harga di angkutan darat dan udara. Pasalnya, kedua moda angkutan itu sering bermain saat LeÂbaran dan merugikan penumpang.
â€Apakah ini efek dari kurangÂnya angkutan Lebaran, sehingga peÂmerintah tidak berani mengÂambil tindakan, saya juga pertaÂnyakan itu,†terangnya.
Direktur Lalulintas dan AngÂkutan Jalan Ditjen PerhuÂbungan Darat Kemenhub Hotma SiÂmanÂjuntak mencatat 20 perusahaan melakukan pelanggaran tarif selaÂma Lebaran 2014. Selama periode itu juga tercatat ada 32 bus menelantarkan penumpang.
“Kami melakukan pemantauan secara aktif, baik di lapangan mauÂpun terminal, menurunkan petuÂgas langsung ke lapangan dan mendapat laporan dari maÂsyarakat,†ujarnya.
Dari 20 perusahaan bus yang meÂlanggar itu, 6 perusahan berÂasal dari DKI Jakarta dan 6 lagi dari Jawa Tengah. Di sisi lain, 27 bus dari 32 bus yang meneÂlanÂtarkan penumpang juga berasal dari Jakarta. Sisanya, 6 bus berÂada di Jawa Tengah.
“Tahun ini ada peningkatan, padahal tahun lalu 30 kendaraan saja,†ujar Hotma.
Ditanya kenapa baru sekarang mengeluarkan laporannya? HotÂma mengatakan, itu hanya maÂsalah waktu dan baru diselesaikan dalam beberapa waktu ini.
Sekjen Organisasi Gabungan AngÂkutan Darat (Organda) AnÂdriansyah mengiyakan 32 angÂkutan bus melakukan pelangÂgaran tarif saat Lebaran 2014. Angkutan bus tersebut melanggar kebijakan penerapan tarik hingga 75 persen dari batas atas.
“Kan tarif itu tidak boleh melebihi tarif batas atas 30 perÂsen. Ada yang melanggar hingga 50 persen bahkan sampai 75 perÂsen,†ungkapnya.
Andriansyah mengatakan, hasil identifikasi Organda sudah diserahkan kepada masing-maÂsing perusahaan. Selain itu, piÂhakÂnya sudah verifikasi KeÂmenÂhub terhadap laporan pelangÂgaran tarif. “Dari sekian laporan, yang melakukan 32 kendaraan dari 20 operator,†paparnya.
Dari total angkutan bus yang melakukan pelanggaran tersebut, DKI Jakarta paling banyak melakukan pelanggaran. Ada 6 perusahaan angkutan DKI Jakarta dengan 27 bus yang melanggar aturan. Di Jawa Tengah ada 6 bus dari 6 perusahaan yang melakuÂkan pelanggaran.
Organda akan memberikan sankÂsi berupa pencabutan izin peruÂsahaan angkutan umum jika telah melanggar peraturan pengÂoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.
“Sanksi bervariasi, yang paling riÂngan tidak boleh beroperasi 2 hingÂga 6 minggu,†kata Andriansyah.
Bentuk pelanggarannya pun berÂaneka macam. Kata dia, yang paling berat itu menelantarkan penumpang, sanksinya izinnya bisa dicabut.
Dia berharap adanya peningÂkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebaÂgai upaya memikat masyaÂrakat untuk tetap menggunakan angkutan umum. ***