Berita

hikmahanto juwana:net

Politik

Tiga Tugas Utama Menlu dalam 100 Hari Kerja

MINGGU, 26 OKTOBER 2014 | 02:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan dan melantik para pembantunya. Para menteri harus segera mewujudkan keinginan Jokowi untuk langsung bekerja.

Setidaknya Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mencatat ada tiga hal utama yang harus segera dijalankan dalam kurun 100 hari oleh menteri luar negeri yang nanti akan dilantik Jokowi dalam mewujudkan janji kampanye sang presiden.

Pertama mengenai janji Jokowi untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain. Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu, menurutnya, blusukan ke Tanjung Datu melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia.


"Dalam kunjungan tersebut di kapal perang Indonesia, Menlu dapat menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif berorientasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara Maritim. Menlu juga bisa mengeluarkan pernyataan bahwa semua negara adalah sahabat Indonesia kecuali yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Sabtu, 25/10).

Menlu, lanjut Hikmahanto, juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki. Pemerintah Australia harus menghentikan kebijakan unilateral penanganan para pencari suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia.

Kebijakan kedua yang harus dijalankan Menlu adalah terkait janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri. Dalam mewujudkaan janji ini, Menlu harus memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum.

"Menlu perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," sambungnya.

Sementara kebijakan ketiga yang perlu diambil Menlu adalah merealisasikan ide Presiden Jokowi untuk menjadikan para diplomat sebagai pemasar (marketing agent) produk Indonesia.

"Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menilai bahwa dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya.

"Sementara hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat," demikian Himakmahanto. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya