Berita

ilustrasi

Bisnis

Jokowi Diminta Prioritaskan Renegosiasi Kontrak 106 Perusahaan Pertambangan

323 Iup Dicabut Karena Melanggar Aturan
JUMAT, 24 OKTOBER 2014 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintahan Jokowi-JK disarankan melanjutkan renegosiasi kontrak karya pertambangan dan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Bekas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Su­silo Siswoutomo mengatakan, salah satu pekerjaan rumah Pe­me­rintah Jokowi-JK di bidang ESDM adalah melan­jutkan rene­go­siasi kontrak karya pertambangan.

“Pemerinah baru juga mesti melanjutkan pembangunan hiliri­sasi smelter, lalu pengelolaan IUP yang ber­ma­salah. Selain itu harus di­buat minning policy. Itu semua sudah kita siapkan dan tinggal dilanjutkan,” ujarnya.


Padahal, jumlah perusahaan tambang yang harus direnego­sia­si mencapai 107 perusahaan yang terdiri dari 34 pemegang Kon­trak Karya (KK) dan 73 peme­gang perjanjian karya pengusahaan per­tambangan batubara (PKP2B).

Sementara dari 107 perusahaan itu, baru 24 KK dan 60 PKP2B yang menyetujui proses renego­siasi. Artinya, baru 84 yang baru menandatangani memorandum of understanding (MoU). Yang sudah selesai renegosiasi baru satu pe­rusahaan, yakni PT Vale In­donesia.

Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, penyelesaian proses renegosiasi kontrak tambang harus dilanjutkan dan menjadi prioritas.

“Ini memang sangat mendesak untuk dibereskan oleh Peme­rin­tahan Jokowi,” katanya di Ja­karta, kemarin.

Namun, bekas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu me­nekankan, pemerintah jangan sam­pai terjebak pada penyele­sai­an Memorandum of Understanding (MoU) saja, tetapi harus diper­ha­tikan poin-poin kese­pakatan itu. Jangan sampai ada yang ber­ten­tangan dengan undang-un­dang ataupun peraturan turunannya.

Wakil Ketua Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengtatakan, saat ini sudah ada 323 IUP yang dicabut karena melanggar aturan. Pen­cabutan izin ini bisa terus ber­tambah, menyusul proses audit sektor pertambangan yang masih berlangsung.

Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, terbukti melanggar aturan sehingga merugikan ne­gara dalam jumlah yang cukup besar. Penca­butan IUP itu terse­bar di 12 pro­vinsi. Di antaranya Jambi, Su­matera Selatan, Kali­mantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Dengan langkah tersebut, kata Pandu, mem­­buat peningkatan penda­pa­tan negara beberapa triliun rupiah dari sektor pajak.

Adnan mengingatkan, KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada peme­rintah daerah untuk me­nyelesaikan per­soalan Clean and Clear (CnC).

Menurut dia, audit sektor per­tambangan ini telah memberikan dampak positif dan manfaat bagi kelangsungan usaha pertam­bangan. KPK juga kembali meng­ingatkan akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tidak adanya NPWP menun­jukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak. Selain itu, tindakan perusahaan-perusa­haan tersebut membuat negara dirugikan dari sektor pajak. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya