Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng

Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara
JUMAT, 24 OKTOBER 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Hukuman terhadap Andi tetap empat tahun penjara sebagaimana yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Syamsul Bahri Bapatua. Tapi, Hatta tidak menjelaskan kapan tepatnya putusan itu ketok.

"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata Hatta melalui pesan singkatnya, Jumat (24/10).


Kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku belum tahu ihwal penolakan memori banding menerima informasi resmi terkait putusan tersebut.

"Ya, infonya tetap pada putusan PN Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," terang Luhut dikonfirmasi terpisah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada Juli lalu. Selain hukuman badan, hakim mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Andi dinilai majelis hakim terbukti korupsi dalam proyek Hambalang. Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Andi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya. Yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Saat itu, selepas vonis Andi langsung memutuskan banding. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya