Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng

Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara
JUMAT, 24 OKTOBER 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Hukuman terhadap Andi tetap empat tahun penjara sebagaimana yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Syamsul Bahri Bapatua. Tapi, Hatta tidak menjelaskan kapan tepatnya putusan itu ketok.

"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata Hatta melalui pesan singkatnya, Jumat (24/10).


Kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku belum tahu ihwal penolakan memori banding menerima informasi resmi terkait putusan tersebut.

"Ya, infonya tetap pada putusan PN Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," terang Luhut dikonfirmasi terpisah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada Juli lalu. Selain hukuman badan, hakim mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Andi dinilai majelis hakim terbukti korupsi dalam proyek Hambalang. Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Andi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya. Yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Saat itu, selepas vonis Andi langsung memutuskan banding. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya